Putusan PN NEGARA Nomor 87/Pdt.G/2017/PN.Nga. |
|
Nomor | 87/Pdt.G/2017/PN.Nga. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | lawan hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 4 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PN NEGARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -fakhrudin Said Ngaji |
Hakim Anggota | . -alfan Firdauzi Kurniawan, -mohammad Hasanuddin Hefni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hukum bahwa Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik; 3. Menyatakan hukum bahwa semua dokumen yang menjadi dasar jual-beli tanah/obyek sengketa oleh Penggugat meliputi : a. Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomer : 8 (delapan) tanggal 6 Maret 1991, dibuat antara Made Astawa selaku Penjual dengan Yosep Irawan (Penggugat) selaku Pembeli, yang dibuat dihadapan Notaris TJIA FRANCISCA TERESA NILAWATI, S.H., Notaris/PPAT di Denpasar, adalah SAH DAN MEMILIKI KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT;b. Akta Surat Kuasa Untuk Menjual Nomer : 9 (sembilan) tanggal 6 Maret 1991 yang memuat pemberian kuasa khusus oleh Made Astawa dengan persetujuan istrinya kepada Yosep Irawan (Penggugat) untuk menjual bidang tanah tersebut, yang dibuat dihadapan Notaris TJIA FRANCISCA TERESA NILAWATI, S.H., Notaris/PPAT di Denpasar, adalah SAH DAN MEMILIKI KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT;c. Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomer : 43 (empat puluh tiga) tanggal 16 Juli 1990, dibuat antara I Gusti Kade Sumandra selaku Penjual dengan Made Astawa selaku Pembeli, dibuat dihadapan Notaris TJIA FRANCISCA TERESA NILAWATI, S.H., Notaris/PPAT di Denpasar adalah SAH DAN MEMILIKI KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT;d. Akta Surat Kuasa Untuk Menjual Nomer : 44 (empat puluh empat) tanggal 16 Juli 1990 yang memuat pemberian kuasa khusus oleh I Gusti Kade Sumandra (Tergugat I) dengan persetujuan istrinya kepada Made Astawa untuk menjual bidang tanah tersebut, yang dibuat dihadapan Notaris TJIA FRANCISCA TERESA NILAWATI, S.H., Notaris/PPAT di Denpasar adalah SAH DAN MEMILIKI KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT;4. Menyatakan hukum bahwa tanah sengketa, yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. : 1029/Desa Baler Bale Agung, tanggal 21 Desember 1989, Gambar Situasi No. : 1942/1989 tertanggal 6 Nopember 1989, luas 6050 m2, atas nama : I Gusti Kade Sumandra, dan terakhir kini telah terbit sertifikat : - SHM No. : 4250/Baler Bale Agung, luas 300 m2, terbit atas nama : CYRILLUS KETUT NABOR LEDANG; - SHM No. : 4251/Baler Bale Agung, luas 570 m2, atas nama : J.A. JOHAN VANDIK, - SHM No. : 4252/Baler Bale Agung, luas 4000 m2, masih atas nama : I GUSTI KADE SUMANDRA;- SHM No. : 4850/Baler Bale Agung, luas 324 m2 atas nama : MARSELLINUS ANDI KURNIAWAN;- SHM No. : 4851/Baler Bale Agung, luas 343 m2, terbit atas nama : KORNELIS MILAK MANDONZA;atas sebidang tanah yang terletak di Desa Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, dengan batas-batas sesuai SHM No. : 1029/Desa Baler Bale Agung, sebagai berikut : - Sebelah Utara : tanah milik GS No. : 1938/89 (M 1025/I Gst. Md Lout) - Sebalah Timur : telabah- Sebelah Selatan : tanah milik GS No. : 1946/89- Sebelah Barat : tanah milik GS No. : 1941/89 (M 1028/Ni Kadek Aswari Wastrini)ADALAH SAH MILIK PENGGUGAT; 5. Menyatakan hukum bahwa perbuatan yang telah dilakukan oleh Tergugat I atas permohonan sertifikat pengganti dengan menggunakan dasar tindak pidana dan penjualan kembali tanah/obyek sengketa kepada Tergugat II, Tergugat III, Maria Putu Sulastri (almarhum) dan Tergugat V lain adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM (onrechtmatige daad); 6. Menyatakan hukum bahwa semua Akta Jual-Beli dan Akta Kuasa Menjual yang dibuat oleh Para Tergugat terkait dengan jual-beli tanah/obyek sengketa yang meliputi : a. Akta Jual-Beli No. : 91/2010 tanggal 28 April 2010, yang dibuat oleh I Gusti Kade Sumandra (Tergugat I) dengan Ferdinan Johan (Tergugat III), dihadapan Notaris/PPAT I Gusti Agung Gede Anom, SH., Notaris di Kabupaten Jembrana, sebagai dasar penerbitan SHM No. : 4250/Baler Bale Agung, luas 300 m2, terbit atas nama : Ferdinan Johan adalah TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM SEHINGGA TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM UNTUK BERLAKUNYA;b. Akta jual-Beli No. : 92/2010 tanggal 28 April 2010, tanggal 28 April 2010, yang dibuat oleh I Gusti Kade Sumandra (Tergugat I) dengan Maria Putu Sulastri (almarhum) dihadapan Notaris/PPAT I Gusti Agung Gede Anom, SH., Notaris di Kabupaten Jembrana, sebagai dasar penerbitan SHM No. : 4251/Baler Bale Agung, luas 570 m2, atas nama : Maria Putu Sulastri adalah TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM SEHINGGA TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM UNTUK BERLAKUNYA;c. Akta Kuasa Untuk Menjual, No. : 6, tanggal 16 Oktober 2013, yang dibuat oleh I Gusti Kade Sumandra (Tergugat I) dengan memberi kuasa kepada I Ketut Lanus (Tergugat V), dibuat dihadapan Notaris Ni Ketut Miliyanti, SH., Notaris di Kabupaten Jembrana; terhadap SHM No. : 4252/Baler Bale Agung, luas 4000 m2, masih atas nama : I Gusti Kade Sumandra, adalah TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM SEHINGGA TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM UNTUK BERLAKUNYA;d. Akta Jual-Beli No. : 90/2010 tanggal 28 April 2010, yang dibuat oleh I Gusti Kade Sumandra (Tergugat I) dengan Ni Ketut Poni (Tergugat II) dihadapan Notaris/PPAT I Gusti Agung Gede Anom, SH., Notaris di Kabupaten Jembrana, sebagai dasar penerbitan SHM No. : 4253/Baler Bale Agung, luas 700 m2, atas nama : NI KETUT PONI adalah TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM SEHINGGA TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM UNTUK BERLAKUNYA;7. Menyatakan hukum bahwa sertifikat pengganti dan semua sertifikat pecahan yang terbit terkait dengan tanah/obyek sengketa, meliputi : a. Sertifikat Hak Milik (pengganti) No. : 4176/Kel. Baler Bale Agung, tanah seluas 5570 m2, atas nama I Gusti Kade Sumandra, adalah CACAT HUKUM DAN TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;b. Sertifikat Hak Milik No. : 4250/Baler Bale Agung, tanah seluas 300 m2, semula terbit atas nama : FERDINAN JOHAN pada tahun 2010 dan telah beralih menjadi atas nama : CYRILLUS KETUT NABOR LEDANG pada tahun 2012, adalah CACAT HUKUM DAN TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;c. Sertifikat Hak Milik No. : 4251/Baler Bale Agung, luas 570 m2, atas nama : MARIA PUTU SULASTRI pada tahun 2010 dan telah beralih menjadi atas nama : J.A. JOHAN VANDIK pada tahun 2013, adalah CACAT HUKUM DAN TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;d. Sertifikat Hak Milik No. : 4252/Baler Bale Agung, luas 4000 m2, masih atas nama : I GUSTI KADE SUMANDRA, tahun 2010, adalah CACAT HUKUM DAN TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;e. Sertifikat Hak Milik No. : 4253/Baler Bale Agung, luas 700 m2, atas nama : NI KETUT PONI, tahun 2010, adalah CACAT HUKUM DAN TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;f. Sertifikat Hak Milik No. : 4850/Baler Bale Agung, luas 324 m2, tahun 2015 terbit atas nama : MARSELLINUS ANDI KURNIAWAN adalah CACAT HUKUM DAN TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;g. SHM No. : 4851/Baler Bale Agung, luas 343 m2, tahun 2014, terbit atas nama : KORNELIS MILAK MANDONZA adalah CACAT HUKUM DAN TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;8. Menyatakan hukum bahwa semua proses peralihan atas tanah/obyek sengketa yang dilakukan oleh Para Tergugat adalah TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM SEHINGGA TIDAK MEMILIKI KEKUATAN UNTUK BERLAKUNYA;9. Menyatakan hukum bahwa penempatan atau penguasaan tanah/obyek sengketa oleh Tergugat III, Para Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII dan Tergugat VIII atau oleh pihak lain yang kini menguasai tanah/obyek sengketa adalah TIDAK SAH DAN TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT; 10. Menghukum Tergugat VI dan Tergugat VII atau pihak lain yang telah membangun diatas tanah/obyek sengketa, untuk membongkar semua bangunan milik Tergugat VI dan Tergugat VII atau bangunan milik pihak lainnya yang telah dibangun dan berdiri diatas diatas tanah/obyek sengketa, dengan biaya sendiri setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, bilamana perlu dengan meminta bantuan alat negara (polisi); 11. Menghukum Tergugat III, Para Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII dan Tergugat VIII atau siapa saja yang mendapatkan hak untuk memiliki, menguasai atau menempati tanah/obyek sengketa agar segera menyerahkan tanah/obyek sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong, dilakukan dengan lasia dan jika diperlukan bisa dengan meminta bantuan alat negara (Polisi), setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum yang tetap;12. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.6.744.000,00 (enam juta tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah); 14. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 87/Pdt.G/2017/PN.Nga..zip
- Download PDF
- 87/Pdt.G/2017/PN.Nga..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3065 K/Pdt/2018
Banding : 1/Pdt/2018/PT DPS
Pertama : 87/ Pdt.G/2017/PN.Nga
Statistik18859