- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat Surat Penyerahan objek sengketa tertanggal 06 Agustus 1979 yang dibuat dan disetujui oleh M. MOKOTOLOY dan 7 (tujuh) orang anak-anak dari M. MOKOTOLOY dan FATIMAH LAPATOLA ;
- Menyatakan sah menurut hukum objek sengketa ukuran 12 x 18 Meter terletak di Kelurahan Matali, Kecamatan Kotamobagu Timur dengan batas-batas, yaitu, Utara : Urip Asiking, Timur : Saleh Olii, Selatan : jalan raya dan Barat : dahulu lapangan Matali sekarang selokan/parit adalah milik Penggugat berdasarkan Surat Penyerahan objek sengketa tertanggal 06 Agustus 1979 yang dibuat oleh M. MOKOTOLOY ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I secara tanpa hak mengalihkan objek sengketa kepada Tergugat II dan Tergugat III adalah perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatah hukum mengikat peralihan hak objek sengketa dari Tergugat I kepada Tergugat II dan Tergugat III ;
- Menghukum Tergugat II dan Tergugat III atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk keluar dan mengosongkan objek sengketa selanjutnya menyerahkan kepada Penggugat untuk dipakai secara bebas dan leluasa ;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.766.000,- (satu juta tujuh ratus enam puluh enam ribu rupiah) ;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 95/Pdt.G/2016/PN Ktg |
|
Nomor | 95/Pdt.G/2016/PN Ktg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 22 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PN KOTAMOBAGU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nova L. Sasube |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Friska Yustisari Maleke, Hakim Anggota Imanuel C. R. Danes |
Panitera | Panitera Pengganti: Fientje Lendo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 3 April 2017 |
Tanggal Dibacakan | 3 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2028 K/Pdt/2018
Pertama : 95/Pdt.G/2016/PN Ktg
Statistik3719