Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 35/Pdt.G/2014/PN.Bpp |
|
Nomor | 35/Pdt.G/2014/PN.Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 24 Maret 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Sumpeno |
Hakim Anggota | Fredrik Frans Samuel Daniel, . Nugrahini Meinastiti |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM PROVISI :- Menyatakan tuntutan provisi Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima;DALAM KONVENSI :DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Para Tergugat;DALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya;IDALAM REKONVENSI :- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk sebagian;- Menyatakan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah kepada Penggugat Rekonvensi tanpa syarat dan tanpa beban apapun juga;- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 4.431.000,- (empat juta empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 861 PK/Pdt/2017
Banding : 134 /PDT/ 2015/ PT.SMR
Kasasi : 2077 K/Pdt/2016
Pertama : 35/Pdt.G/2014/PN Bpp.
Statistik12823