- Menolak eksepsi Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi, Tergugat III dan Tergugat II untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebagian;
- Sebelah utara/timur laut : titik 8 perbatasan PT. SML (SAWIT MANDIRI LESTARI) atau area plang A20;
- Sebelah selatan : masuk area Desa Karang Taba atau area lahan KOPERASI CAHAYA INDAH;
- Sebelah barat : masuk area HGU PT. SAWIT LAMANDAU RAYA atau parit gajah PT SAWIT LAMANDAU RAYA yang memisahkan area lahan KOPERASI CAHAYA INDAH dengan area HGU PT SAWIT LAMANDAU RAYA;
- Sebelah utara : lahan yang dibebaskan oleh PT. SAWIT LAMANDAU RAYA atau area lahan KOPERASI CAHAYA INDAH;
- Sebelah timur : PT. SML (SAWIT MANDIRI LESTARI) atau area lahan KOPERASI CAHAYA INDAH;
- Sebelah selatan : masuk area Desa Karang Taba atau area lahan KOPERASI CAHAYA INDAH;
- Sebelah barat : PT. SAWIT LAMANDAU RAYA atau area lahan KOPERASI CAHAYA INDAH;
- Sebelah utara : lahan belum dibebaskan oleh PT. SAWIT LAMANDAU RAYA atau area lahan KOPERASI CAHAYA INDAH;
- Sebelah timur : lahan yang sudah dibebaskan oleh PT. SAWIT LAMANDAU RAYA;
- Sebelah selatan : lahan yang sudah dibebaskan oleh PT. SAWIT LAMANDAU RAYA atau area lahan KOPERASI CAHAYA INDAH;
- Sebelah utara : PT. SML (SAWIT MANDIRI LESTARI) atau lahan PT. SAWIT LAMANDAU RAYA;
- Sebelah selatan : lahan yang sudah dibebaskan untuk KOPERASI CAHAYA INDAH;
- Sebelah barat : lahan yang sudah dibebaskan untuk KOPERASI CAHAYA INDAH;
- Sebelah utara : lahan HGU PT. SAWIT LAMANDAU RAYA atau area lahan KOPERASI CAHAYA INDAH;
- Sebelah timur : lahan yang sudah dibebaskan oleh PT. SAWIT LAMANDAU RAYA atau area lahan KOPERASI CAHAYA INDAH;
- Sebelah selatan : lahan HGU PT. SAWIT LAMANDAU RAYA atau area lahan KOPERASI CAHAYA INDAH;
- Sebelah barat : lahan HGU PT. SAWIT LAMANDAU RAYA atau parit gajah;
- Sebelah utara : lahan HGU PT. SAWIT LAMANDAU RAYA atau bekas area tanam KOPERASI CAHAYA INDAH;
- Sebelah timur : lahan yang sudah dibebaskan oleh PT. SAWIT LAMANDAU RAYA atau area lahan KOPERASI CAHAYA INDAH;
- Sebelah selatan : lahan HGU PT. SAWIT LAMANDAU RAYA atau parit PT SAWIT LAMANDAU RAYA sebelah parit milik KOPERASI CAHAYA INDAH;
- Sebelah barat : lahan HGU PT. SAWIT LAMANDAU RAYA;
- Sebelah utara : lahan HGU PT. SAWIT LAMANDAU RAYA atau area lahan KOPERASI CAHAYA INDAH;
- Sebelah Selatan : lahan HGU PT SAWIT LAMANDAU RAYA (versi Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Tergugat III);
- Sebelah timur : lahan yang sudah dibebaskan oleh PT. SAWIT LAMANDAU RAYA kepada KOPERASI CAHAYA INDAH atau area lahan KOPERASI CAHAYA INDAH;
- Sebelah barat : lahan HGU PT. SAWIT LAMANDAU RAYA;
- Sebelah utara : Area Desa Batu Tambun atau lahan HGU PT SML (SAWIT MANDIRI LESTARI) masuk wilayah Desa Batu Tambun;
- Sebelah selatan : lahan HGU PT. SAWIT LAMANDAU RAYA atau area lahan KOPERASI CAHAYA INDAH;
- Sebelah timur : lahan yang sudah dibebaskan oleh PT. SAWIT LAMANDAU RAYA kepada KOPERASI CAHAYA INDAH atau area lahan KOPERASI CAHAYA INDAH;
- Sebelah barat : lahan HGU PT. SAWIT LAMANDAU RAYA;
- Sebelah utara : PT. SML (SAWIT MANDIRI LESTARI);
- Sebelah selatan : PT. SML (SAWIT MANDIRI LESTARI);
- Sebelah timur : PT. SML (SAWIT MANDIRI LESTARI);
- Sebelah barat :lahan KOPERASI CAHAYA INDAH yang sudah dibebaskan oleh PT. SML (SAWIT MANDIRI LESTARI) atau lahan KOPERASI CAHAYA INDAH tapi digarap PT SML (SAWIT MANDIRI LESTARI);
- Sebelah utara : PT. SML (SAWIT MANDIRI LESTARI) masuk wilayah Desa Batu Tambun;
- Sebelah selatan : PT. SML (SAWIT MANDIRI LESTARI);
- Sebelah timur : PT. SML (SAWIT MANDIRI LESTARI);
- Sebelah barat : lahan KOPERASI CAHAYA INDAH yang sudah dibebaskan oleh PT. SML (SAWIT MANDIRI LESTARI) atau lahan KOPERASI CAHAYA INDAH;
- Sebelah utara : PT. SML (SAWIT MANDIRI LESTARI) masuk wilayah Desa Batu Tambun;
- Sebelah selatan : wilayah KOPERASI CAHAYA INDAH yang dibuka atau PT SML (SAWIT MANDIRI LESTARI);
- Sebelah timur : PT. SML (SAWIT MANDIRI LESTARI) masuk wilayah Desa Batu Tambun;
- Sebelah barat : lahan KOPERASI CAHAYA INDAH atau PT. SAWIT LAMANDAU RAYA;
- Keputusan Bupati Lamandau Nomor : EK.525.26/04/VI/2005 Tentang Pemberian izin Lokasi Untuk Keperluan Perkebunan Kelapa Sawit A.n. PT. Sawit Lamandau Raya, tertanggal 08 Juni 2005 yang diterbitkan oleh Bupati Lamandau Bustani DJ Mamud;
- Keputusan Bupati Lamandau Nomor : EK.525.26/68/V/2006 Tentang Pemberian Ijin Usaha Perkebunan (IUP) PT. Sawit Lamandau Raya, (tanpa tanggal, bulan dan tahun) yang diterbitkan oleh Bupati Lamandau H.GM. Afhanie;
- Keputusan Bupati Lamandau Nomor : Ek.525.26/ /SK-IL/IX/2008 Tentang Perpanjangan Ijin Lokasi Untuk Perkebunan Kelapa Sawit A.n. PT. Sawit Lamandau Raya Di Wilayah Lamandau Kabupaten Lamandau, (tanpa tanggal) September 2008 yang diterbitkan oleh Bupati Lamandau Marukan;
- Surat Keterangan/Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah dan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah dengan mengetahui Kepala Desa dan Kepala BPD serta Camat dari Masyarakat Batu Tambun, Desa Sei Tuat, Desa Tanjung Beringin, Desa Cuhai dan Desa Karang Taba kepada Penggugat;
- Menyatakan Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
- Menyatakan sah batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya Berita Acara Penyerahan Lahan dan Kebun di Luar HGU PT. Sawit Lamandau Raya (PT. SLR), Kepada Koperasi Cahaya Indah Desa Karang Taba seluas 613, 34 Hektar tertanggal 03 Mei 2016;
- Menghukum Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Tergugat III meninggalkan, menyerahkan dan mengembalikan lahan dan kebun obyek sengketa seluas 613, 34 Ha (enam ratus tiga belas koma tiga puluh empat Hektar), yang terbagi menjadi 2 (dua) bagian yaitu :
- Lahan yang telah tertanam kebun kelapa sawit seluas 353,73 Ha (tiga ratus lima puluh tiga koma tujuh puluh tiga Hektar);
- Lahan Kosong yang telah dilakukan pembukaan/Land Clearing 259,61 (dua ratus lima puluh sembilan koma enam puluh satu Hektar);
- Memerintahkan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk, patuh dan taat dalam mengikuti isi putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk menanggung seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
- Menyatakan gugatan Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi tersebut ditolak untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng dihukum untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 17.167.000,00 (tujuh belas juta seratus enam puluh tujuh ribu rupiah);
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 8/Pdt.G/2018/PN Pbu |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2018/PN Pbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKALAN BUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua A. A. Gd. Agung Parnata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Iqbal Albanna, Br Hakim Anggota Mantiko Sumanda Moechtar |
Panitera | Panitera Pengganti: Yohanis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: 2. Menyatakan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi memiliki hak prioritas untuk memperoleh hak atas tanah atas lahan dan kebun obyek sengketa seluas 613, 34 Ha (enam ratus tiga belas koma tiga puluh empat Hektar) dari Negara, yang terletak di Desa Batu Tambun, Desa Sei Tuat, Desa Tanjung Beringin, Desa Cuhai, dan Desa Karang Taba, Kecamatan Lamandau, dan Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut : Koordinat 10 (X:516.142.63, Y:9.793.367.96) Koordinat 11 (X:517.363.43, Y:9.793.367.75) Koordinat 9 (X:515.883.63, Y:9.794.650.96) Koordinat 8 (X:515.761.00, Y:9.795.739.00); Koordinat 7 (X:515.761.00, Y:9.795.739.00); Koordinat 6 (X:515.958.44, Y:9.796.775.20) Koordinat 3 (X:516.179.67, Y:9.789.719.30) Koordinat 2 (X:516.309.34, Y:9.799.714.59) Koordinat 5 (X:516.895.08, Y:9.797.646.32) Koordinat 4 (X:516.846.41, Y:9.798.090.13) Koordinat 1 (X:516.663.00, Y:9.799.708.00) berdasarkan : kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dalam keadaan semula yang sempurna dan bebas dari beban hak apapun baik itu diatasnya seperti Sewa-Menyewa, Gadai, Fidusia dan Hak Tanggungan dan bila dipandang perlu dengan cara paksa melalui eksekusi dengan dibantu oleh aparat keamanan negara (Kepolisian Republik Indonesia); Dalam Rekonvensi: Dalam Konvensi dan Rekonvensi: |
Tanggal Musyawarah | 4 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pdt.G/2018/PN_Pbu.zip
- Download PDF
- 8/Pdt.G/2018/PN_Pbu.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3246 K/Pdt/2019
Peninjauan Kembali : 161 PK/Pdt/2021
Peninjauan Kembali : 737 PK/Pdt/2022
Pertama : 8/Pdt.G/2018/PN Pbu
Banding : 17/PDT/2019/ PT PLK
Statistik23143