Putusan PT SEMARANG Nomor 131/Pdt/2011/PT.Smg |
|
Nomor | 131/Pdt/2011/PT.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hj. Susilowati, .cn.mkn |
Hakim Anggota | I Made Tengah Widarta, H. Soedarmadji |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I ; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 7 Oktober 2010 nomor 140 / Pdt.G / 2010 / PN.Smg. sekedar mengenai besarnya kerugian immateriil, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :DALAM KONVENSI :TENTANG EKSEPSI :- Menolak eksepsi dari Tergugat I tersebut ;TENTANG POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat ;3. Menghukum Pembanding semula Tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada Terbanding semula Penggugat sebesar Rp. 761.500.000,- (tujuh ratus enam puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan perincian :Kerugian materiil :1 (satu) buah noken as Rp. 11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) ;Kerugian immateriil :Berupa rusaknya sistem managemen yang sudah Penggugat bangun didalam perusahaan yang jika dinilai dengan uang sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) ;4. Menolak gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya ;DALAM REKONVENSI :- Menyatakan gugatan Penggugat dalam Rekonvensi tidak dapat diterima ;DALAM KONVENSI dan DALAM REKONVENSI :- Menghukum Pembanding semula Tergugat I dalam Konpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 131/Pdt/2011/PT.Smg.zip
- Download PDF
- 131/Pdt/2011/PT.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 131/Pdt/2011/PT.Smg
Pertama : 140/Pdt.G/2010/PN.Smg
Statistik6827