Putusan PT JAKARTA Nomor 442/Pdt/2014/PT.DKI |
|
Nomor | 442/Pdt/2014/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PERBUATAN MELAWAN HUKUM |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 23 Juni 2014 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Kornel P. Sianturi |
Hakim Anggota | 1. Syafrullah Sumar, Mh 2. Elang Prakoso Wibowo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENERIMA |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat dalam Konpensi / Tergugat dalam Rekonpensi;A. DALAM EKSEPSI:- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 31 Juli 2013 No.386 PDT.G/2012/PN.Jkt-Tim yang dimohonkan banding tersebut;DALAM POKOK PERKARA dan REKONPENSI:- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 386/PDT.G/2012/PN-Jkt.Tim tanggal 31 Juli 2013 dimohonkan banding tersebut;DENGAN MENGADILI SENDIRI:B. DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat dalam Konpensi / Tergugat dalam Rekonpensi sebagian;2. Menyatakan Batal Demi Hukum akta perjanjian pengikatan jual beli No.20 dan No.22 tertanggal 14 Mei 2012 yang dibuat dihadapan Notaris Achmad Bajumi,SH.MH dengan segala akibat hukumnya;3. Menyatakan Batal Demi Hukum akta Kuasa jual No.21 dan No.23 tanggal 14 Mei 2012 yang dibuat dihadapan Notarais Achmad Bajumi ,SH,MH dengan segala akibat hukumnya;4. Menyatakan Batal Demi Hukum Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 23 Mei 2012 yang dibuat dibawah tangan antara Penggugat dengan Tergugat I, dan Tergugat II, dengan segala akibat hukumnya;C. DALAM REKONPENSI1. Menerima dan mengabulkan gugatan Rekonpensi dari Penggugat I Rekonpensi dan Penggugat Rekonpensi II, untuk sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat I, Rekonpensi dan Penggugat II, Rekonpensi sebesar Rp. 6.677.700.000 (Enam milyar enam ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) ditambah bunga sebesar 6 % pertahun dari 6.677.700.000 (Enam milyar enam ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) dihitung sejak perkara ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sampai Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Pembanding semula Penggugat dalam Konpensi/Tergugat/ dalam Rekonpensi dan Terbanding semula para Tergugat dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar iaya perkara- di kedua tingkat Pengadilan yang di tingkat banding sebesar Rp.150,000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 442/Pdt/2014/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 442/Pdt/2014/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1976 K/Pdt/2015
Pertama : 386/PDT.G/2012/PN.JKT.TIM
Banding : 442/Pdt/2014/PT.DKI.
Statistik5546