Putusan PT MEDAN Nomor 22/PDT/2011/PT.MDN |
|
Nomor | 22/PDT/2011/PT.MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 5 Januari 2011 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Rivai Rasyad |
Hakim Anggota | Sudi Wardono, Um Untung Widarto |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | --------------------------------------------M E N G A D I L I----------------------------------------------- Menerima permohonan banding dari Penggugat / Pembanding HELENA BR. HUTAHURUK ; -------------------------------------------------------------------------------------- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 29 September 2010 Nomor : 73/ Pdt-G/2010/PN-Mdn yang dimohonkan banding, dan ; --------------------- -------------------------------------- MENGADILI SENDIRI :-------------------------------------DALAM KONPENSI : --------------------------------------------------------------------------------Tentang Eksepsi : ------------------------------------------------------------------------------------------ Menolak eksepsi Tergugat ; -----------------------------------------------------------------------Tentang Pokok Perkara :----- 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ; ------------------------------------------ 2. Menyatakan Penggugat sebagai Penggugat yang beritikad baik ; -------------------------- 3. Menyatakan sah Sertifikat Hak Milik No.558 tanggal 8 Agustus 1998 seluas 1.929 M2 (seribu sembilan ratus dua puluh sembilan meter persegi) atas nama Helena Br Hutahuruk (i.c.Penggugat) dan Sertifikat Hak Milik No.559 tanggal 8 Agustus 1998 seluas 1.376 M2 atas nama Profesor Toga Mulia Hamonangan Lumban Tobing (i.c.suami Penggugat) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional-Kantor Pertanahan Kota Medan ; -------------------------------------------------------------------------- 4 Menyatakan Penggugat sebagai pemegang hak atas dua bidang tanah terletak di Jalan Patriot / Jalan.Perwira I Kelurahan Lalang (dahulu Kampung Lalang), Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan sesuai dengan Setifikat Hak Milik No.558 tanggal 8 Agustus 1998 seluas 1.929 M2 (seribu sembilan ratus dua puluh sembilan meter persegi) atas nama Helena Br Hutauruk (i.c.Penggugat) ) dan Sertifikat Hak Milik No.559 tanggal 8 Agustus 1998 seluas 1.376 M2 atas nama Profesor Toga Mulia Hamonangan Lumban Tobing (i.c.suami Penggugat) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional-Kantor Pertanahan Kota Medan dan ditandatangani oleh M.Thaib Arittonang, SH selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan ; ----------- 5. Menyatakan Hak Pakai No.34 dan 36 Tahun 1963 yang telah berakhir sejak tanggal 31 Juli 1968 tidak berkekuatan hukum tetap dan cacat hukum ;------------------------------6. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) ;------------------------------------------------------------------------------------------------- 7. Menolak gugatan Penggugat untuk bagian yang selebihnya ; -----------------------------DALAM REKONPENSI : -------------------------------------------------------------------------------- Menolak gugtan Penggugat untuk seluruhnya ; ------------------------------------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : -------------------------------------------------------- Menghukum Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi / Terbanding supaya membayar biaya perkara untuk kedua tingkat pengadilan, dalam tingkat pertama sebesar Rp.111.000,-(seratus sebelas ribu rupiah) dan untuk tingkat banding sebesar Rp.110.000,-(seratus sepuluh ribu rupiah ) ; -------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/PDT/2011/PT.MDN.zip
- Download PDF
- 22/PDT/2011/PT.MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 22/PDT/2011/PT.MDN
Peninjauan Kembali : 611 PK/Pdt/2016
Peninjauan Kembali : 237 PK/Pdt/2020
Pertama : 73/Pdt.G/2010/PN Mdn
Statistik6033