Putusan PTA SEMARANG Nomor 156/Pdt.G/2014/PTA.Smg |
|
Nomor | 156/Pdt.G/2014/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusabandingpta semarang156/Pdt.G/2014/PTA.Smg |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 23 Juni 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muhammad Nadjib |
Hakim Anggota | H. Syamsuddin Ismail, H. R. Manshur |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;--------------------------2. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Salatiga Nomor 1067 / Pdt.G / 2012/PA.Sal. tanggal 17 April 2 014 M. bertepatan dengan tanggal 17 Jumadil Akhir 1435 H;------------------------------------------------------------------------------------DENGAN PERBAIKAN AMAR SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:-------DALAM KONPENSI:--------------------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan permohonan Pemohon;----------------------------------------------------------2. Memberi ijin kepada Pemohon ( TERBANDING ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Salatiga;--------------------------------------3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Salatiga untuk mengirimkan Salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Pemohon dan Termohon serta tempat pernikahan Pemohon dan Termohon tersebut dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;-------------------------------------------------------DALAM REKONPENSI :----------------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;----------------------------2. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi: 2.1. Mut?ah sebesar Rp.8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah);------------- 2.2. Nafkah Iddah sebesar Rp.2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah);----------- 2.3. Nafkah anak bernama ANAK P DAN T umur 5 tahun sebesar Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya sampai anak tersebut dewasa ( umur 21 tahun );-------------------------------------- 2.4. Menolak selain dan selebihnya;---------------------------------------------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :------------------------------------------------------ Membebankan biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp.451.000,- (empat ratus lima puluh satu ribu rupiah) kepada Pemohon;-----------------------------------3. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Pembanding;------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 156/Pdt.G/2014/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 156/Pdt.G/2014/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 156/Pdt.G/2014/PTA.Smg
Kasasi : 251 K/Ag/2015
Pertama : 1067/Pdt.G/2012/PA.Sal
Statistik4514