- MENERIMA PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT DAN PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT .
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN NO.339/PDT.G/2019/PN. MDN TANGGAL 23 OKTOBER 2019;
- MENGABULKAN GUGATAN PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT SEBAGIAN;
- MENYATAKAN TINDAKAN PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT YANG TIDAK MENYERAHKAN SERTIFIKAT HAK MILIK NO 925 SEI SIKAMBING B TANGGAL 31 MARET 1998 BESERTA AKTE HIBAH NO.16 DARI NOTARIS / PPAT ANGELINA MARISI SINAGA SH TANGGAL 18 FEBRUARI 2011 BESERTA TANAH DAN BANGUNANNYA ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT UNTUK MENYERAHKAN KEPADA PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT BERUPA SERTIFIKAT HAK MILIK NO 925/ SEI SIKAMBING B TANGGAL 31 MARET 1998 YANG DITERBITKAN OLEH KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA MEDAN ATAS TANAH SELUAS 367 M2 YANG TERLETAK DI JALAN MERAK GANG SEMPURNA, KELURAHAN SEI SIKAMBING B, KECAMATAN MEDAN SUNGGAL KOTA MEDAN, DENGAN BATAS BATAS:
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN DANIEL;
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN GANG SEMPURNA;
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN SARING ;
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN SM RUSLI;
- MENGUKUM PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT UNTUK MENERIMA PEMBAYARAN SISA HUTANG PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT KEPADA SUAMI DAN ORANG TUA PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT TERGUGAT (IC. ALM. DR. PARTAHI TULUS H. ARITONANG) SEBESAR RP.131.000.000,- (SERATUS TIGA PULUH SATU JUTA RUPIAH)DENGAN TUNAI DAN SEKETIKA.
- MENOLAK GUGATAN PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- Menerima permohonan banding yang diajukan Para Pembanding semula Para Tergugat dan Para Terbanding semula Para Penggugat .
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan No.339/Pdt.G/2019/Pn. Mdn tanggal 23 Oktober 2019;
- Mengabulkan gugatan Para Terbanding semula Para Penggugat sebagian;
- Menyatakan tindakan para Pembanding semula Para Tergugat yang tidak menyerahkan Sertifikat Hak Milik No 925 Sei Sikambing B tanggal 31 Maret 1998 beserta Akte Hibah No.16 dari Notaris / PPAT Angelina Marisi Sinaga SH tanggal 18 Februari 2011 beserta tanah dan bangunannya adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat untuk menyerahkan kepada Para Terbanding semula Para Penggugat berupa Sertifikat Hak Milik No 925/ Sei Sikambing B tanggal 31 Maret 1998 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan atas tanah seluas 367 M2 yang terletak di Jalan Merak Gang Sempurna, Kelurahan Sei Sikambing B, kecamatan Medan Sunggal kota Medan, dengan batas batas:
- sebelah Barat berbatasan dengan Daniel;
- sebelah Timur berbatasan dengan gang Sempurna;
- sebelah Utara berbatasan dengan Saring ;
- sebelah Selatan berbatasan dengan SM Rusli;
- Mengukum Para Pembanding semula Para Tergugat untuk menerima pembayaran sisa hutang Para Terbanding semula Para Penggugat kepada suami dan orang tua Para Pembanding semula Para Tergugat Tergugat (ic. alm. dr. Partahi Tulus H. Aritonang) sebesar Rp.131.000.000,- (seratus tiga puluh satu juta rupiah)dengan tunai dan seketika.
- Menolak gugatan Para Terbanding semula Para Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PT MEDAN Nomor 126/Pdt/2020/PT MDN |
|
Nomor | 126/Pdt/2020/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sahman Girsang |
Hakim Anggota | H. Erwan Munawar, M.hbrh. Ahmad Ardianda Patria |
Panitera | Mahtina Hanum Harahap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI; MENOLAK EKSEPSI PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT; DALAM POKOK PERKARA; DAN JUGA PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT UNTUK MENYERAHKAN TANAH BERIKUT BANGUNAN RUMAH DIATASNYA DALAM KEADAAN KOSONG TANPA PEMBEBANAN HAK APAPUN DIATASNYA KEPADA PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT BESERTA SURAT AKTE HIBAH NO.!6 DARI NOTARIS /PPAT ANGELINA MARISI SINAGA TANGGAL 18 FEBRUARI 2019; DALAM REKONVENSI MENOLAK GUGATAN REKONVENSI PARA PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT REKONVENSI/ TERGUGAT KONVENSI ; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI; MENGHUKUM PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT KONVENSI /PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM PERKARA INI DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DITINGKAT BANDING SEBESAR RP150.000.(SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI; Menolak Eksepsi Para Pembanding semula Para Tergugat; DALAM POKOK PERKARA; dan juga Para Pembanding semula Para Tergugat untuk menyerahkan tanah berikut bangunan rumah diatasnya dalam keadaan kosong tanpa pembebanan hak apapun diatasnya kepada Para Terbanding semula Para Penggugat beserta surat Akte Hibah No.!6 dari Notaris /PPAT Angelina Marisi Sinaga tanggal 18 Februari 2019; DALAM REKONVENSI Menolak gugatan Rekonvensi Para Pembanding semula Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi ; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI; Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat Konvensi /Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini dalam kedua tingkat Pengadilan, yang ditingkat Banding sebesar Rp150.000.(seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 23 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 126/Pdt/2020/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 126/Pdt/2020/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 339/Pdt.G/2019/PN Mdn
Kasasi : 3956 K/Pdt/2022
Banding : 126/PDT/2020/PT MDN.
Statistik6133