Putusan PTA MAKASSAR Nomor 106/Pdt.G/2013/PTA.Mks |
|
Nomor | 106/Pdt.G/2013/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | 106_2013 |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 25 September 2013 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. A. Ahmad Asâad |
Hakim Anggota | - H. Wakhidun Ar., - H. Mohammad Nor Hudlrien |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh termohon konvensi/ penggugat rekonvensi/terbanding dapat diterima ; - Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Parepare Nomor 320/Pdt.G/ 2012/PA.Pare. Tanggal 15 Juli 2012 Masehi, bertepatan dengan tanggal 6 Ramadhan 1434 Hijriyah dengan mengadili sendiri. DALAM KONVENSI1. Mengabulkan permohonan pemohon konvensi;2. Memberi izin pemohon konvensi, Rahmat Hasanuddin, S.IP, M.Si bin Uding Hasanuddin untuk menjatuhkan talak I (satu) raj?i terhadap termohon konvensi, Suriani S.H. binti Muhammad Jafar;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Parepare untuk mengirimkan salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Soreang, Kota Parepare, paling lambat 30 hari sejak ikrar talak dijatuhkan, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu.DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan penggugat rekonvensi untuk sebagian;2. Menghukum tergugat rekonvensi untuk membayar nafkah wajib kepada penggugat rekonvensi sebesar Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah);3. Menghukum tergugat rekonvensi untuk memberikan nafkah untuk 3 orang anak masing-masing bernama 1) M. Rizky bin Rakhmat H., umur 13 tahun, 2) Rieka Kartika binti Rakmat H., umur 12 tahun dan 3) M. Riandy bin Rakhmat H., umur 10 tahun, melalui penggugat rekonvensi sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan dengan kenaikan sebesar 5 % setiap tahunnya, terhitung mulai bulan Januari 2014 sampai anak tersebut berusia 21 tahun atau mampu mandiri;4. Menghukum tergugat rekonvensi untuk memberikan nafkah iddah kepada penggugat rekonvensi sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);5. Menghukum tergugat rekonvensi untuk memberikan mut?ah kepada penggugat rekonvensi sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);6. Menghukum tergugat rekonvensi untuk membayar nafkah iddah dan mut?ah kepada penggugat rekonvensi yang jumlahnya sebagaimana tersebut pada diktum angka 4 dan 5 di atas secara tunai sesaat setelah ikrar talak diucapkan di depan sidang Pengadilan Agama Parepare;7. Tidak menerima dan menolak gugatan penggugat rekonvensi untuk selain dan selebihnya.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan kepada pemohon konvensi / tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp 541.000,00 (lima ratus empat puluh satu ribu rupiah);- Menghukum pemohon konvensi/tergugat rekonvensi/terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 31 Desember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 106/Pdt.G/2013/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 106/Pdt.G/2013/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 106/Pdt.G/2013/PTA.Mks
Pertama : 320/Pdt.G/2012/PA.Pare
Statistik5721