Putusan PN BLAMBANGAN UMPU Nomor 223_Pid.Sus_2014_PN.Bbu |
|
Nomor | 223_Pid.Sus_2014_PN.Bbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Anak |
Kata Kunci | pidana |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 17 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BLAMBANGAN UMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Arista Budi Cahyawan |
Hakim Anggota | Marselinus Ambarita, Mahartha Noerdiansyah |
Panitera | Darsono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa Nofi Hermawan Bin Ahmad Hamid, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain??? ; --------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nofi Hermawan Bin Ahmad Hamid oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan; -------3. Menetapkan bahwa lamanya terdakwa tersebut berada dalam masa penangkapan dan penahanan sebelum putusan berkekuatan hukum tetap dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -------------------------------------4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; ---------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) helai baju kaos warna putih hitam; --------------------------------------- 1 (satu) helai rok putih motif bunga yang berwarna hijau dan ada gambarnya; -------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) helai celana levis warna abu-abu ; --------------------------------------- 1 (satu) helai celana dalam warna krem; ------------------------------------------ 1 (satu) helai bra warna ungu; -------------------------------------------------------Dikembalikan kepada saksi Yana Malasari Binti Ahmad Rusdi;.6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; -------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 23 Maret 2015 |
Tanggal Dibacakan | 25 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 223_Pid.Sus_2014_PN.Bbu
Statistik920