- Menyatakan Terdakwa Andi Wahidiyat Alias Aco Bin Jasing tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa untuk tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) sachet plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sisa 0,2813 gram;
- 1 (satu) set bong lengkap;
- 1 (satu) buah sendok sabu;
- 1 (satu) buah korek api;
Putusan PN POLEWALI Nomor 102/Pid.Sus/2020/PN Pol |
|
Nomor | 102/Pid.Sus/2020/PN Pol |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN POLEWALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ida Bagus Oka Saputra Manuaba |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Haryoseno Jati Nugroho, Hakim Anggota Fachrianto Hanief |
Panitera | Panitera Pengganti: H.amir Mahmud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 102/Pid.Sus/2020/PN_Pol.zip
- Download PDF
- 102/Pid.Sus/2020/PN_Pol.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1244 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 102/Pid.Sus/2020/PN Pol
Statistik3925