Putusan PTA SURABAYA Nomor 265/Pdt.G/2016/PTA.Sby |
|
Nomor | 265/Pdt.G/2016/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai talak |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 15 Juli 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Ichsan Yusuf |
Hakim Anggota | - H. Munardi, - Dra. Hj. Maâfufahidqon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | - Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Termohon Konvensi / Penggugat rekonvensi / Pembanding dapat diterima; - Menguatkan putusan Pengadilan Agama Surabaya tanggal 18 Mei 2016 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 11 Sya?ban 1437 Hijriyah Nomor : 5089/Pdt.G/2014/PA.Sby yang dimohonkan banding dengan memperbaiki amarnya dan setelah di perbaiki selengkapnya sebagi berikut ;DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon,2. Menetapkan memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk mengucapkan ikrar talak kepada Termohon ( PEMBANDING ) di depan sidang Pengadilan Agama Surabaya . 3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Surabaya untuk mengirimkan Salinan Penetapan Ikrat Talak atas putusan perkara ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Rungkut Kota Surabaya dan Kantor Urusan Agama Kecamatam Maospati Kabupaten Magetan;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat 2.1. Mut?ah sebesar Rp.12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah};2.2. Nafkah iddah setiap bulannya sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) selama 3 bulan, sehingga seluruhnya berjumlah Rp6.000.000,- (enam juta rupiah);3. Menyatakan harta berupa tanah dan rumah yang terletak di jalan Pandugo Baru 4/ 21 E ? 23 Rt 03 Rw 04 Kelurahan Penjaringansari, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya sesuai sertifikat hak milik (SHM) No 197 seluas 135 M2 atas nama Insinyur TERBANDING, dengan batas-batas:- Sebelah Utara : rumah Pandugo Baru Blok E-8;- Sebelah Selatan : jalan Pandugo Baru IV;- Sebelah Barat : rumah Pandugo Baru Blok E-9 an. R. Rahardjo;- Sebelah Timur : rumah Pandugo Baru Blok E-22 an. Kamilus Koppo; Adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat;4. Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing mendapatkan seperdua bagian dari harta bersama pada dictum nomor 3 tersebut;5. Menghukum Tergugat untuk membagi harta bersama pada dictum nomor 3 tersebut dan menyerahkan seperdua bagian kepada Penggugat secara riil, apabila tidak bias dibagi secara riil, maka dijual secara lelang dan hasil penjualannya dibagi sesuai bagiannya yakni masing-masing seperdua bagian;6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah dan rumah yang terletak di jalan Pandugo Baru 4/ 21 E ? 23 Rt 03 Rw 04 Kelurahan Penjaringansari, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya;7. Menolak gugatan Penggugat selebihnya;8. Menyatakan tidak menerima gugatan harta bersama yang diajukan oleh Tergugat;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Pemohon Konvensi /Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.861.000,- ( Dua juta delapan ratus enam puluh satu ribu rupiah ); - Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 31 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 265/Pdt.G/2016/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 265/Pdt.G/2016/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 312 K/Ag/2017
Pertama : 5089/Pdt.G/2014/PA.Sby
Banding : 265/Pdt.G/2016/PTA.Sby
Statistik339