- Menyatakan Terdakwa HARTONO alias ATI alias ELIS tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?, sebagaimana dalam Dakwaan Pertama ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama : 4 (empat) bulan.
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 8 (delapan) bungkus plastik kemasan teh berisi kristal bening mengandung narkotika golongan I jenis shabu dengan total berat brutto 8.097 (delapan ribu sembilan puluh tujuh) gram, DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN ;
- 1 (satu) buah Handphone Nokia 105 warna hitam, DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN ;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN MEDAN Nomor 622/Pid.Sus/2017/PN MDN |
|
Nomor | 622/Pid.Sus/2017/PN MDN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 7 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Akhmad Sayuti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Morgan Simanjuntak, Br Hakim Anggota Sri Wahyuni Batubara |
Panitera | Panitera Pengganti: Wahyu Probo Julianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 3 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 3 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 622/Pid.Sus/2017/PN_MDN.zip
- Download PDF
- 622/Pid.Sus/2017/PN_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2846 K/PID.SUS/2018
Pertama : 622/Pid.Sus/2017/PN MDN
Statistik9919