Putusan PA MOJOKERTO Nomor 478/Pdt.G/2018/PA.Mr |
|
Nomor | 478/Pdt.G/2018/PA.Mr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PA MOJOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua A. Bashori |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kamali, S.ag.br Hakim Anggota H. Sofyan Zefri |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Daryati Utami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I a. Dalam konpensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon ; b. 2. Memberi izin kepada Pemohon (Donny Purwidya Sujiarto Putra bin Soedjiarto) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Choirun Nisak binti Supratikno) di depan sidang Pengadilan Agama Mojokerto ; c. Dalam Rekonpensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menetapkan anak perempuan yang bernama Nazwa Annisa Purwidya Putri binti Donny Purwidya Sujiarto Putra lahir tanggal 24 Oktober 2017 berada dibawah hadhanah (pemeliharaan) Penggugat (Choirun Nisak binti Supratikno) di depan sidang Pengadilan Agama Mojokerto;3. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan anak perempuan yang bernama Nazwa Annisa Purwidya Putri binti Donny Purwidya Sujiarto Putra, lahir tanggal 24 Oktober 2017 kepada Penggugat (Choirun Nisak binti Supratikno); 4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat 4.1. Nafkah Hadhanah (pemeliharaan anak) terhadap anaknya yang bernama Nazwa Annisa Purwidya Putri binti Donny Purwidya Sujiarto Putra lahir tanggal 24 Oktober 2017 sejumlah Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa dengan fluktuasi kenaikan sebesar 10% (sepuluh persen) dari pokok nafkah setiap tahunnya;4.2 Mut'ah sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);4.3 Nafkah Iddah sejumlah Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah); 5. Menghukum Tergugat untuk memenuhi diktum nomor 4 tersebut (termasuk diktum nomor 4.1 bulan pertama) sebelum Tergugat mengucapkan ikrar talak terhadap Penggugat di depan Sidang Pengadilan Agama Mojokerto; 6. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya; d. Dalam Konpensi dan Rekonpensi -. Membebankan kepada Pemohon Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 711000,- (tujuh ratus sebelas ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 4 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 478/Pdt.G/2018/PA.Mr
Kasasi : 683 K/Ag/2019
Banding : 75/Pdt.G/2019/PTA.Sby
Statistik182