Putusan PN TERNATE Nomor 120/Pid.Sus/2016/PN Tte |
|
Nomor | 120/Pid.Sus/2016/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Perikanan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 13 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hendri Tobing |
Hakim Anggota | Saiful Anam, Aris Fitra Wijaya |
Panitera | La Jamal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA DENDA SEBESAR RP 5.000.000,-(LIMA JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA PIDANA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, DIGANTI DENGAN HUKUMAN KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I Menyatakan terdakwa RIDEL SABU alias RIDEL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Melanggar daerah, jalur dan waktu atau musim penangkapan ikan ???;---------------------------------------------------------2.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RIDEL SABU alias RIDEL oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 5.000.000,-(lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan hukuman kurungan selama 3 (tiga) bulan;-------------------------------------------------------------------------------- 3. Memerintahkan agar barang bukti berupa :-------------------------------------------------- 1(satu) unit KM.AYURAH -02;------------------------------------------------------------ 1(satu) bendel Dokumen KM.AYURAH-02 yang terdiri dari :-------------------- 1(satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan SKK 60 Mil. Atas nama Ridel Sabu;---------------------------------------------------------------------------------- 1(satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan SKK 60 Mil atas nama Hipnison Sasamu ;------------------------------------------------------------------------ 1(satu) lembar Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal Pengangkap ikan;------------------------------------------------------------------------------------------- 1(satu) lembar Surat Ukuran Dalam negeri ;--------------------------------------- 1(satu) lembar Pas Besar ;------------------------------------------------------------- 1(satu) lembar Surat Rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Ternate ;------------------------------------------------------------------------------ 1(satu) lembar Surat Izin bergerak dari Pelabuhan Perikanan samudra Bitung ;--------------------------------------------------------------------------------------- 1(satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Kapal Ikan pada waktu keberangkatan ;---------------------------------------------------------------------------- 1(satu) lembar Surat Izin Penangkapan Ikan ( SIPI) atas nama Yusuf Taha ;----------------------------------------------------------------------------------------- 1(satu) lembar Surat Izin Usaha Perikanan ( SIUP) atas nama Yusuf Taha ( Copy);------------------------------------------------------------------------------- 3(tiga) rangkap Surat Persetujuan Berlayar ( SPB) dan Daftar ABK yang dikeluarkan oleh Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Bitung ;------------------------------------------------------------------------- 1(satu) rangkap buku Kesehatan ( Health Book);--------------------------------- 9(sembilan) buah Kartu Tanda Penduduk;----------------------------------------- 1(satu) Unit Radio Merek Aicom ;-------------------------------------------------------- 1(satu) unit GPS merk Furuno;----------------------------------------------------------- 9(sembilan) Perahi Ketinting ( Pakura);------------------------------------------------- 16 (enam belas) Nilon/Mata Kail;---------------------------------------------------------Dikembalikan kepada Pemiliknya atau yang berhak melalui terdakwa;--4. Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);--------------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2016 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 120/Pid.Sus/2016/PN Tte
Statistik570