Putusan PTA BANTEN Nomor 87/Pdt.G/2015/PTA.Btn |
|
Nomor | 87/Pdt.G/2015/PTA.Btn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 5 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Imamuddin |
Hakim Anggota | H. Masrum., 1. H.mcoh.ichwan Ridwan, M.h 2. Drs |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan verzet Pengadilan Agama Tigaraksa Nomor 0000/Pdt.G/2014/PA.Tgrs, tanggal 09 Juni 2015 M. bertepatan dengan tanggal 22 Sya?ban 1436 H. yang dimohonkan bandingDAN DENGAN MENGADILI SENDIRIDALAM KONVENSI1. Menyatakan perlawanan yang diajukan oleh Pelawan/Termohon Konvensi/Pembanding dapat diterima;2. Menyatakan perlawanan terhadap putusan verstek nomor 0000/Pdt.G/2014/PA.Tgrs tanggal 16 September 2014 M bertepatan dengan tanggal 21 Dzulqa?dah 1435 H adalah tidak tepat dan tidak beralasan;3. Menyatakan perlawanan yang diajukan Pelawan/Termohon Konvensi/Pembanding adalah perlawanan yang tidak benar;4. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi/Terbanding (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi/Pembanding (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Tigaraksa;5. Menghukum Pemohon Konvensi/Terlawan/Terbanding untuk:5.1. Membayar mut?ah kepada Termohon Konvensi/Pelawan/ Pembanding berupa uang sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);5.2. Membayar nafkah selama masa iddah kepada Termohon Konvensi/Pelawan/Pembanding berupa uang sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)6. Memerintahkan kepada panitera Pengadilan Agama Tigaraksa untuk menyampaikan salinan penetapan tentang telah terjadinya perceraian (Ikar Talak) kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan, dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan serta Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Lengkong, Bandung untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;DALAM REKONVENSI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah madliyah kepada Penggugat Rekonvensi berupa uang sebesar Rp 5.000.000,- x 8 (delapan) bulan = Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).3. Tidak menerima yang selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Terlawan/Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp 506.000,- (lima ratus enam ribu rupiah).III. Membebankan kepada Pembanding/Pelawan/Termohon Konvensi /Penggugat Rekonvensi untuk membayat biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 87/Pdt.G/2015/PTA.Btn.zip
- Download PDF
- 87/Pdt.G/2015/PTA.Btn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 87/Pdt.G/2015/PTA.Btn
Pertama : 1971/Pdt.G/2014/PA.Tgrs
Statistik5416