- Menyatakan Terdakwa Hamlet Azhar Bin (Alm) M. Soleh tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara bersama-sama melakukan penyeludupan dibidang impor sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Kapal KM. SILAU GT.8 No. 384 PHB/S.7;
- 1.298 (seribu dua ratus sembilan puluh delapan) karung bawang merah @10 Kg;
- 1 (satu) buah kompas berwarna putih dengan permukaan berwarna kuning keemasan;
- 1 (satu) buah bendera Malaysia;
- 1 (satu) lembar label berwarna merah jambu tulisan berwarna merah bertuliskan: Zanda Onion, Berat Weight : 9.5 Kgs, Tempat Asal/Place Of Origin INDIA GRADE A; Nama Pengimport/Importer by: SCL IMPEX (M) SDN BHD No. 6 Lorong Delima 16A, Bandar Parklands, 41200 Klang, Selangor, Malaysia, Nama Pengekspor / Exporter: S. ANANDAN & CO. 38,1st Floor, 7th Cross, 3rd Main, A.P.M.C Yard, Yeshwanthpur, Banglore-22 Email:sanandan.sac@gmail.com;
- 1 (satu) lembar label berwarna kuning berwarna hitam bertuliskan : Bawang Onion Berat Weight : 10 Kgs, Tempat Asal of Origin INDIA, GRADE A; Nama Pengimport / Importer by : THE HUP SENG TRADING SDN BHD IMPORT @ EXPORT AGRIACULTURE @ MARINE PRODUCTS, 31, JALAN SHAHBANDAR,83000, BATU PAHAT, JOHOR MALAYSIA, Nama Pengekspor/Exporter: M/S SWAN OVERSEAS 45, EVEREST SHOPPING CENTER NEHRU ROAD, BHAJI MARKET DOMBIVALI EAST 421201;
- 1 (satu) buah HP merk SPEED, Model : X3 Buatan China, IMEI 1:355417060488480, IMEI 2: 355417060488506, Postel:33510/SDPPI/2014 warna merah dengan kartu telkomsel nomor 621000704258084302 dan kartu digi Malaysia nomor 161607120794472164KA;
Putusan PN KISARAN Nomor 892/Pid.Sus/2017/PN Kis |
|
Nomor | 892/Pid.Sus/2017/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Kepabeanan |
Kata Kunci | Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 10 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Adib |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmat Hasan Ashari Hasibuan, Shbr Hakim Anggota Boy Aswin Aulia |
Panitera | Panitera Pengganti: Rosmeri Pasaribu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk Negara. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan Kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 892/Pid.Sus/2017/PN Kis
Statistik903