- Sertipikat Hak Milik Nomor: 493/Kel. Penkase Oeleta, tanggal 28 November 2013, Surat Ukur Nomor: 186/Penkase Oeleta/2013, tanggal 09 September 2013, seluas 1.610 M2, yang terletak di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang atas nama Yeny Anggrek;
- Sertipikat Hak Milik Nomor: 496/Kel. Penkase Oeleta, tanggal 28 November 2013, Surat Ukur Nomor: 185/Penkase Oeleta/2013, tanggal 09 September 2013, seluas 1.610 M2, yang terletak di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang atas nama Jimmy Anggrek;
- Sertipikat Hak Milik Nomor: 493/Kel. Penkase Oeleta, tanggal 28 November 2013, Surat Ukur Nomor: 186/Penkase Oeleta/2013, tanggal 09 September 2013, seluas 1.610 M2, yang terletak di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang atas nama Yeny Anggrek;
- Sertipikat Hak Milik Nomor: 496/Kel. Penkase Oeleta, tanggal 28 November 2013, Surat Ukur Nomor: 185/Penkase Oeleta/2013, tanggal 09 September 2013, seluas 1.610 M2, yang terletak di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang atas nama Jimmy Anggrek;
Putusan PTUN KUPANG Nomor 2/G/2020/PTUN.KPG |
|
Nomor | 2/G/2020/PTUN.KPG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PTUN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Simson Seran |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mariana Ivan Junias, Br Hakim Anggota Prasetyo Wibowo |
Panitera | Panitera Pengganti:stevenson Nenotek |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: I. DALAM EKSEPSI; Menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima; II. DALAM POKOK PERKARA; 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal keputusan tata usaha negara yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang (Tergugat) berupa: 3. Mewajibkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang (Tergugat) untuk mencabut: 4. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp. 6.739.000,- (enam juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/G/2020/PTUN.KPG.zip
- Download PDF
- 2/G/2020/PTUN.KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 197 / B / 2020 / PT.TUN. SBY
Kasasi : 347 K/TUN/2021
Pertama : 2/G/2020/PTUN.KPG
Statistik12639