Putusan PN BANDUNG Nomor 52/Pdt. G/2014/PN Bdg |
|
Nomor | 52/Pdt. G/2014/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 4 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Barita Lumban Gaol |
Hakim Anggota | Joko Indarto Marudut Bakara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik/pemegang hak yang sah menurut hukum atas tanah bekas eigendom verponding No. 1493, Surat Ukur tanggai 28 September 1909 No.292 ( pemisahan dari Surat Ukur Tgl.28-9-1909 No.290 ), seluas 6280 m2, berdasarkan Surat Hak Tanah tanggai 8 Oktober 1921 No.803, tertulis atas nama NV.Bouw Maatschappij Sadang Sari, berikut bangunan yang berdiri di atasnya, terletak di Propinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Kecamatan Bandung Wetan, Kelurahan Tman sari, setempat dikenal sebagai Jalan Ir.H.Juanda No.37, No.39 dan No.41 ( dahulu Ji.Dago No.31), dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara : Bangunan Bank UOB (dahulu Ruffian KeiuargaHeru dan Ir.Jainudin).- Sebelah Barat : Selokan (dahulu Selokan).- Sebelah Selatan : Hotel Holiday In (dahulu Rumah Keiuarga Sihno).- Sebelah Timur : Jalan Ir.H.Juanda (dahulu Jln.Dago).3. Menyatakan Tergugat \, Tergugat !l dan Tergugat 111 telah melakukan perbuatan melawan hukum ( onrechtmatige overheidsdaad) yang merugikan Penggugat;4. Menyatakan bahwa:a. Surat Perjanjian Kerjasama Pembangunan dan Pengelolaan Hotel tanggai 20 Desember 1984 NO.556.2/8796/HUK/1984;b. Surat Keputusan Menteri Negara Agraria / Kepala BPN tanggai 17 Pebruari 1994 No.18/HPL/BPN/94tentang Pemberian Hak Pengelolaan atas nama Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat;c. Sertipikat Hak Pengelolaan No. 1/Kelurahan Tamansari, Gambar Situasi Tgl.8-12-1994 No. 13894/1994, seluas 4.040 m2, atas nama Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat pada tanggai 12 Desember 1994;Ada la h tidak mempunyai kekuatan hukum;5. Menyatakan Tergugat I tidak mempunyai hak terhadap tanah HakPengelolaan No. 1/Kelurahan Tamansari, Gambar Situasi TgL8-12-1994 No. 13894/1994, seluas 4.040 m2, dan bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di Jalan Ir.H.Juanda No.41 Bandung, asal tanah bekas eigendom verponding No.1493, Surat Ukur tanggai 28 September 1909 No.292(pemisahan dari Surat Ukur Tgl.28-9-1909 No.290), seluas 6280 m2, berdasarkan Surat Hak Tanah tanggal 8 Oktober 1921 No.803, tertulis atas nama NV.Bouw Maatschappij Sadang Sari, berikut bangunan yang berdiri di atasnya, terletak di Propinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Kecamatan Bandung Wetan, Kelurahan Tamansari, setempat dikenal sebagai Jalan Ir.H.Juanda No.37, No.39 dan No.41 (dahulu Jalan Dago No.31) milik Penggugat;6. Menghukum Tergugat I atau siapa saja yang merasa mendapat hak dari padanya untuk mengembalikan asli surat-surat/ akta-akta kepada Penggugat, yaitu :a. Akte Pendirian Bouw En Handel Maatschappij Sadang Sari NV tanggal10 April 1920 No. 13 yang dibuat oleh dan dihadapan Frans RudoffSwena, Notarisdi Ngawi jo.Tambahan Berita Negara tanggal 14 Pebruari1922 No. 13; b. Surat Jual Beli tanggal 17 Januari 1959 yang dilegalisir oleh NotarisNoezar, SH No.6074 tanggal 21 Februari 1960; c. Surat Keterangan tanggal 17 Desember 1960 yang dibuat danditandatangani oleh Louis Borckman yang dibukukan oleh NotarisNoezar, SH pada tanggal 21 Desember 1960; d. Akta Surat Kuasa Besar No.98 tanggal 29 Nopember 1958 yang dibuatoleh dan dihadapan Lie Kwee Nio, Notaris di Bandung; e. Akta Surat Kuasa Presiden-Direktur No.59 tanggal 14 Pebruari 1959yang dibuat oleh dan dihadapan Lie Kwee Nio, Notaris di Bandung; f. Surat Keterangan Pendaftaran Tanah tanggal 22 Maret 1983KptNo.230/83 dari Kantor Agraria Kotamadya Bandung;7. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom ) kepada Penggugat sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) setiap hari Tergugat I talai melaksanakan putusan dalam perkara ini;8. Menghukum Tergugat I atau siapa saja yang merasa mendapat hak dari padanya atas tanah dan bangunan milik Penggugat, untuk segera menyerahkan tanah dan bangunan tersebut kepada Penggugat, dalam keadaan kosong dan bersih, tanpa beban apapun juga;9. Menghukum Tergugat I, Tergugat I! dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.711.000,- (dua juta tujuh ratus sebelas ribu rupiah);10. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 52/Pdt. G/2014/PN Bdg
Statistik25084