Putusan PN PEKANBARU Nomor 651/Pid.Sus/2016/PN Pbr |
|
Nomor | 651/Pid.Sus/2016/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | NARKOTIKA |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 23 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Abdul Aziz |
Hakim Anggota | Juli Handayani, Khamozaro Waruwu |
Panitera | Smhk, Hj. Elinda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:Menyatakan Terdakwa Jolly Un als Jo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Ekstasy bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan ketiga ;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) Tahun;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan .Menetapkan barang bukti berupa :10 ( sepuluh ) butir Narkotika diduga jenis pil Ekstasy engan berat bersih 2,86 gram.1 (satu ) unit handphone Nokia warna hitam beserta kartu di dalamnya .Dirampas untuk dimusnahkan .Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).MENGADILI:Menyatakan Terdakwa Jolly Un als Jo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Ekstasy bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan ketiga ;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) Tahun;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan .Menetapkan barang bukti berupa :10 ( sepuluh ) butir Narkotika diduga jenis pil Ekstasy engan berat bersih 2,86 gram.1 (satu ) unit handphone Nokia warna hitam beserta kartu di dalamnya .Dirampas untuk dimusnahkan .Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2016 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 267/PID.SUS/2016/PT.PBR.
Kasasi : 147 K/PID.SUS/2017
Pertama : 651/Pid.Sus/2016/PN.Pbr
Statistik486