- Menyatakan Terdakwa Syahrial alias Al tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika Dan Prekusor Narkotika Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Daftar Hasil Penimbangan dari Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Pematang Siantar dengan berat kotor 0,20 gr (nol koma dua nol) gram dan berat bersih 0,08 gr (nol koma nol delapan) gram, setelah dianalisis di Laboratorium Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri Cabang Medan sisanya berupa 1 (satu) lembar plastik klip kosong;
- 1 (satu) buah kotak warna bening merek bike parts yang berisi 39 (tiga puluh sembilan) buah plastik klip bening ukuran kecil;
- 1 (satu) buah plastik tissue merek paseo warna merah jambu yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Daftar Hasil Penimbangan dari Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Pematang Siantar dengan berat kotor 8,04 gr (delapan koma nol empat) gram dan berat bersih 7,08 gr (tujuh koma nol delapan) gram, setelah dianalisis di Laboratorium Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri Cabang Medan sisanya berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi Kristal Metamfetamina dengan berat netto 6,88 (enam koma delapan delapan) gram;
- 1 (satu) buah mancis merek tokai warna hijau;
- 1 (satu) buah mancis merek tokai warna biru;
- 1 (satu) buah kaca pyrex;
- 2 (dua) buah jarum atau sumbu;
- 1 (satu) buah sekop dari pipet plastik;
- 1 (satu) buah bong alat hisap sabu yang terbuat dari botol minuman sprite;
- 1 (satu) buah Handphone merek Vivo warna hitam;
- 1 (satu) buah Handphone merek Nokia warna hitam;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna silver;
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 314/Pid.Sus/2019/PN Sim |
|
Nomor | 314/Pid.Sus/2019/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Roziyanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Justiar Ronal, Br Hakim Anggota Aries Kata Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Dedy Anthony |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili : Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 314/Pid.Sus/2019/PN Sim
Statistik110