Putusan PN JAYAPURA Nomor 28/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jap |
|
Nomor | 28/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI Jayapura |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Abdul Gafur Bungin |
Hakim Anggota | Muhammad Nur Amin, S. Kom., Asri Rahim |
Panitera | - Ratna Kondolele |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini;3. Menyatakan Perjanjian Kerja Bersama PT Freeport Indonesia dan Pedoman Hubungan Industrial PT Freeport Indonesia periode 2015-2017 dan periode 2017-2019 yang sudah disepakati antara PT Freeport Indonesia dan PUK SPKEP SPSI PT Freeport Indonesia berlaku sebagai undang-undang yang bersifat khusus (lex specialis derogate lex generalis) bagi Penggugat dan seluruh karyawan/pekerja termasuk Tergugat;4. Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran tata tertib kerja yakni tidak masuk kerja/mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih sejak tanggal 19 September 2017 sampai dengan tanggal 5 Oktober 2017 sebagaimana ketentuan Pasal 27 ayat (10) Perjanjian Kerja Bersama Pedoman Hubungan Industrial PT Freeport Indonesia tahun 2015-2017 jo. Pasal 26 ayat (10) Perjanjian Kerja Bersama Pedoman Hubungan Industrial PT Freeport Indonesia tahun 2017-2019 yang sanksinya adalah pemutusan hubungan kerja;5. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus sejak putusan ini diucapkan;6. Menghukum Penggugat untuk membayar hak-hak Tergugat sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja yaitu sejumlah Rp82.411.854,00 (delapan puluh dua juta empat ratus sebelas ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah) dengan rincian sebagai berikut:a. Uang Penggantian Hak? Kompensasi sisa hari cuti Rp 16.087.500,00? 15% dari uang pesangon = 9 (bulan upah) x Rp18.150.000,00 = Rp163.350.000,00 dan uang penghargaan masa kerja = 7 (bulan upah) x Rp18.150.000,00 = Rp127.050.000,00 sehingga 15% x (Rp163.350.000,00 + Rp127.050.000,00 = Rp290.400.000,00) = Rp43.560.000,00 Rp43.560.000,00? Relokasi Perdiem Rp 500.000,00? Unit pengganti saham Rp 4.114.354,00b. Uang Pisah? 1 (bulan upah) x Rp18.150.000,00 Rp 18.150.000,00Jadi jumlah seluruhnya adalah Rp 82.411.854,007. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara sejumlah Rp528.000,00 (lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah);8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/Pdt.Sus-PHI/2019/PN_Jap.zip
- Download PDF
- 28/Pdt.Sus-PHI/2019/PN_Jap.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jap
Statistik14745