- Menyatakan Terdakwa I Yuda Pratama Putra Bin Djamirin dan Terdakwa II Hertza Febrian Bin Robert telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat secara melawan hukum menjual Narkotika Golongan I?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Yuda Pratama Putra Bin Djamirin dan Terdakwa II Hertza Febrian Bin Robert dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) poket plastik yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat semula 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram beserta bungkusnya;
- 1 (satu) poket plastik yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat semula 0,41 (nol koma empat puluh dua) gram beserta bungkusnya;
- 1 (satu) buah HP Oppo F1F warna putih nomor panggil 089666444486;
- 1 (satu) buah HP merk Xiaomi warna hitam nomor panggil 08314767268;
Putusan PN SURABAYA Nomor 1299/Pid.Sus/2020/PN Sby |
|
Nomor | 1299/Pid.Sus/2020/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Ketut Suarta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Achmad Virza Rudiansyah, Cn.br Hakim Anggota Hj. Widarti |
Panitera | Panitera Pengganti: I Wayan Soedarsana Wibawa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1299/Pid.Sus/2020/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 1299/Pid.Sus/2020/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1299/Pid.Sus/2020/PN Sby
Statistik2511