Putusan PT SEMARANG Nomor 95/Pid.Sus/2013/PT.TPK.Smg |
|
Nomor | 95/Pid.Sus/2013/PT.TPK.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | TIPIKOR |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 12 Desember 2013 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hardjono C |
Hakim Anggota | .a Anom Hartanindita., Ermawan S. Djamian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ; ------------------ Mengubah putusan Pengadilan Negeri Tipikor Semarang tanggal 31 Oktober 2013 No.72/Pid.Sus/2013/PN.Tipikor Semarang sekedar mengenai lamanya pidana pengganti denda, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa AGUS IBNU KURDI, S.H.I Bin H. YUSUF LATIF tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair ;------------------------------------------------------------2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ;--------------------------------------------------------------------------------3. Menyatakan bahwa Terdakwa AGUS IBNU KURDI, S.H.I Bin H. YUSUF LATIF terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan Subsidair: ? TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA?. ;---------------------------------------------------------------------------------4. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa tersebut, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun ; ------------------------ Dan5. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000 ,- (seratus juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ; -----------------------------------6. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa oleh karena itu, untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 194.600.000,- (seratus sembilan puluh empat juta enam ratus ribu rupiah) Dengan ketentuan : -----------------------------------------------------Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, sedangkan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan. 7. Menetapkan bahwa masa penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ---------------------------------------8. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; -----------------------------------------9. Menetapkan barang bukti berupa :1. DIPA Kementerian Pertanian RI Nomor :0059 / 018-08.1/ - / 2010 tanggal 31 Desember 2009. 2. Foto copy 1 (satu) bendel Laporan Pelaksanaan Kegiatan Pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) APBN 0 P Tahun Anggaran 2010 oleh Kelompok Tani Pertala Ds. Kesesirejo Kec. Bodeh kab. Pemalang.3. Foto copy Keputusan Direktur Pengelolaan lahan selaku PPKOM No : 625 / OT. 160 / B / 11 / 2010 tanggal 5 Nopember 2010 tentang penetapan tim teknis bantuan sosial kegiatan pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) di Kab. Pemalang T.A. 2010.4. Foto copy laporan pelaksanaan kegiatan pengelolaan lahan dan air APBN ? P T.A. 2010 Kab. Pemalang.5. Foto copy Perjanjian kerjasama Nomor : 1105 / PPK / PLA.3 / SPK / 2010 antara PPKOM Direktorat Pengelolaan Lahan Direktorat Jederal PLA dengan Kelompok Tani PERTALA tentang Bantuan sosial pengembangan UPPO di Kabupaten Pemalang.6. Foto copy ringkasan kontrak antara Direktorat Jenderal PLA direktorat pengelolaan lahan dengan kelompok tani PERTALA dengan nomor SPK / kontrak : 1105 / PPK / PLA.3 / SPK / 11 / 2010.7. Foto copy surat dari Dinas Pertanian dan Kehutanan Kab. Pemalang kepada Direktur Pengelolaan Lahan Direktorat PLA di Jakarta Nomor : 521 / 2104.3 / XI / 2010 tanggal 1 Nopember 2010 perihal persiapan pelaksanaan bansos kegiatan UPPO di Ds. Kesesirejo Kec. Bodeh Kab. Pemalang.8. Foto copy surat dari Dinas Pertanian dan Kehutanan Kab. Pemalang kepada Direktur Pengelolaan Lahan Direktorat PLA di Jakarta Nomor : 521 / 2104.5 / XI / 2010 tanggal 5 Nopember 2010 perihal usulan kelompok penerima manfaat kegiatan pengembangan unit UPPO Ds. Kesesirejo dan Ds. Tegalsari Barat.9. Foto copy surat dari Dinas Pertanian dan Kehutanan Kab. Pemalang kepada Direktur Pengelolaan Lahan Direktorat PLA di Jakarta Nomor : 521 / 2104.7 / XI / 2010 tanggal 05 Nopember 2010 perihal usulan tim teknis kegiatan pengembangan UPPO.10. Foto copy Berita Acara Serah terima hasil Pekerjaan Nomor : 090 / 71.1 / 2011 tanggal 17 Januari 2011 antara Kadis Pertanian dan Kehutanan ibu. TRI SETYAWATI P. S.IP. M.Si dengan AGUS IBNU KURDI selaku ketua kelompok tani PERTALA Ds. Keseirejo.11. Foto copy notulen pertemuan di balaidesa Kesesirejo tanggal 20 Nopember 2010.12. Foto copy foto sapi, kendaraan roda tiga dan mesin pengolah UPPO di Ds. Kesesirejo Kec. Bodeh Kab. Pemalang.13. Foto copy RUKK kegiatan pengembangan UPPO Kelompok Tani PERTALA Ds. Kesesirejo.Tetap terlampir didalam berkas perkara.;-----------------------------------14. (satu ) unit sepeda motor roda 3 (Tiga) Merk Viar Karya 150, warna hitam No. Pol. G 6161 NM, Noka : MORVR 15TAAL 007546, NOSIN : YX161FMG 10012562.15. 1 ( satu ) unit alat Pengolah Pupuk Organik ( APPO ) warna kuning kombinasi hijau Merk KFJ, tanpa mesin penggeran / diesel.16. Sepeda motor Honda Beat No. Pol. G 4608 NM berikut STNK atas nama Sdr. YENI HARYANI, S.Pd.I.17. Sim Card XL Nomor : 081914128868. Dipergunakan untuk perkara lain atas nama Terdakwa Husni Mubarok ;-------------------------------------------------------------------------------10. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;---------------------------------------------------------------------- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa untuk kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Januari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 95/Pid.Sus/2013/PT.TPK.Smg.zip
- Download PDF
- 95/Pid.Sus/2013/PT.TPK.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 625 K/PIDSUS/2014
Banding : 95/Pid.Sus/2013/PT.TPK.Smg
Pertama : 72/Pid.Sus/2013/PN.Tipikor.Smg
Statistik4727