Putusan PN JAYAPURA Nomor 98/Pdt.G/2015/PN Jap |
|
Nomor | 98/Pdt.G/2015/PN Jap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 19 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Martinus Bala |
Hakim Anggota | Lidia Awinero, Yajid |
Panitera | - Erni .s. Ibo. |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I I. DALAM GUGATAN ASALDALAM GUGATAN KONPENSIDALAM EKSEPSI- Menyatakan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat diterima;-DALAM PROVISI- Mengabulkan tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya;------------- - Memerintahkan Tergugat I dan/atau siapa saja yang sementara dan/atau sedang melakukan berbagai aktivitas dan/atau kegiatan dan/atau pekerjaan dan/atau pembangunan untuk segera menghentikan pekerjaan-pekerjaannya diatas Tanah Objek Sengketa termasuk melarang Tergugat I atau siapa saja yang memperoleh hak dari Tergugat I atau orang-orang suruhan Tergugat I untuk tidak memasuki Tanah Objek Sengketa sampai dengan perkara ini memperoleh keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);---------------------------------------------------------------- DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;------------------------2. Menyatakan menurut hukum bahwa pelepasan hak atas tanah adat bekas empang kepada Penggugat yang berukuran 50 M x 400 M atau seluas 20.000 M yang terletak di Kampung Tobati Distrik Jayapura Selatan Kota Jayapura, dengan batas-batasan :- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Gereja Bpk.Rivo dan tanah Tergugat I dahulu tanah Tergugat II;- Sebelah Timur berbatasan dengan jalan baru pantai Hamadi;- Sebelah selatan berbatasan dengan Rahmat Effendi da Arief Effendi, dahulu tanah adat;- Sebelah barat berbatasan dengan Tanah adat;Adalah sah mengikat secara hukum3. Menyatakan menurut hukum, penandatanganan Akta Jual Beli No. 594.4/31/VI/2010, tanggal 15 Desember 2010, antara Turut Tergugat I selaku penjual dengan Penggugat selaku Pembeli, di hadapan Sem Stenly Merauje, S.PAK.MM selaku PPAT pada Kantor Distrik Jayapura Selatan adalah sah dan mengikat secara hukum;--------------4. Menyatakan menurut hukum, bahwa tindakan Penggugat untuk membagikan bidang tanah kepunyaan Penggugat seluas 20.000 M menjadi 2 (dua) bagian yaitu bagian Timur dan bagian Barat, masing-masing berukuran 50 M x 200 M atau masing-masing seluas 10.000 M adalah sah dan beralasan hukum;---------------------------------5. Menyatakan menurut hukum, Bahwa Tanah Objek Sengketa berukuran 50 M x 80 M atau seluas 4.000 m2, dengan batas-batas:--- Sebelah timur berbatasan dengan tanah kepunyaan Penggugat;- Sebelah selatan berbatasan dengan tanah kepunyaan Arief Effendi, dahulu Tanah Adat;- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah kepunyaan Penggugat;- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah kepunyaan Tergugat I, dahulu kepunyaan Tergugat II adalah milik Penggugat;6. Menyatakan menurut hukum, Tanah Objek Sengketa adalah termasuk kedalam keseluruhan bidang tanah seluas 20.000 M yang telah dilepas kepada Penggugat, maka jual beli antara Tergugat I, sepanjang didalamnya adalah termasuk Tanah Objek Sengketa, maka jual beli dimaksud, adalah mengandung cacat hukum, dengan demikian menjadi tidak sah dan batal demi hukum;-------------------------7. Menyatakan menurut hukum, bahwa bidang tanah seluas 20.000 M yang dilepas kepada Tergugat II oleh Alm. Hengky Dawir adalah terletak pada bagian lain dan/atau pada lokasi lain yang tidak termasuk pada bidang tanah yang dilepas kepada Penggugat;----------8. Menyatakan menurut hukum, bahwa tindakan Tergugat I yang memaksa Penggugat dan/atau orang-orang suruhan Penggugat untuk keluar dan/atau tidak melakukan penimbunan lagi diatas Tanah Objek Sengketa adalah merupakan Perbuatan yang melawan hukum;----------------------------------------------------------------------------------9. Menyatakan menurut hukum, bahwa karena terdapat perbedaan antara gambar situasi sesuai Surat Ukur No. 41/Tobati/2010, tanggal 03-11-2010 dengan sesuai Surat Ukur No. 41/Tobati/2010, tanggal 03-11-2010 dengan fakta lapangan, termasuk tidak sesuai pula dengan surat pelepasan hak atas tanah adat yang dilepas Alm. Hengky Dawir kepada Tergugat II sebagai awal dari adanya SHM No. 40/Tobati tersebut, maka penerbitan SHM No. 40/Tobati tersebut, tidak mempunyai kekuatan hukum ;---------------------------------------------10. Menyatakan menurut hukum, SHM No. 40/Tobati oleh Turut Tergugat II tidak mempunyai kekuatan hukum;------------------------------11. Menyatakan menurut hukum, surat pelepasan hak atas tanah adat kepada Penggugat, telah dilakukan dengan cara-cara yang benar, maka pelepasan tersebut adalah sah dan mengikat secara hukum;----12. Menyatakan menurut hukum, bahwa karena jual beli antara Penggugat dengan Turut Tergugat I dihadapan Sem Stenly Merauje, S.PAK.MM selaku PPAT pada Kantor Distrik Jayapura Selatan, didasarkan pada akta pelepasan hak atas tanah adat yang sah, maka jual beli dimaksud adalah sah dan berkekuatan hukum mengikat;------13. Menyatakan menurut hukum, bahwa karena pelepasan hak atas tanah adat kepada Penggugat merupakan satu kesatuan bidang tanah yang berukuran 50 M x 400 M atau seluas 20.000 M, maka tanah Objek sengketa yang ternyata berada dalam bidang tanah seluas 20.000 M tersebut, adalah sah sebagai milik Penggugat;----14. Menyatakan menurut hukum, bahwa karena Tergugat I telah dengan cara-cara paksa masuk dan menguasai Tanah Objek Sengketa, padahal Tanah Objek Sengketa tersebut adalah terduduk didalam tanah kepunyaan Penggugat seluas 20.000 M, maka penguasaan Tergugat I atas Tanah Objek Sengketa adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);----------------------------------------15. Menyatakan menurut hukum, bahwa karena jual beli antara Penggugat dengan turut Tergugat I, didasarkan , diketahui dan disetujui oleh semua kepala suku yang mendiami Tobati Enggros, termasuk Dewan adat Tobati Enggros serta Ondoafinya, maka jual beli antara Penggugat dengan Turut Tergugat I telah dilakukan dengan itikad baik, oleh karenya maka Penggugat selaku pembeli yang beritikad baik, harus mendapat perlindungan hukum;---------------16. Menghukum Tergugat I atau siapa saja yang menguasai objek sengketa untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan aman, bila perlu dengan upaya paksa dengan bantuan alat Negara;----------------------------------------------------------------------------17. Menghukum Tergugat I membayar uang paksa (dwangsoom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan menyerahkan objek sengketa terhitung dari putusan dalam perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);-------------------------------------------------------------------------------18. Menghukum Para Turut Tergugat I dan II untuk tunduk dan patuh atas putusan ini;----------------------------------------------------------------------19. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;-----------------------DALAM GUGATAN REKONPENSI- Menyatakan gugatan Rekonpensi tidak dapat diterima ; ------------------II. DALAM GUGATAN INTERVENSIDALAM GUGATAN KONPENSIDALAM EKSEPSI- Menyatakan Eksepsi Tergugat Intervensi V tidak dapat diterima ;--DALAM POKOK PERKARA- Menolak gugatan Penggugat Intervensi untuk seluruhnya ;---------------DALAM GUGATAN REKONPENSI- Menyatakan gugatan Rekonpensi tidak dapat diterima ;-------------------III.DALAM GUGATAN KONPENSI/REKONPENSI,GUGATAN ASAL DAN DALAM GUGATAN INTERVENSI;- Menghukum Tergugat konpensi I/Penggugat Rekonpensi, Tergugat II Kopensi/Tergugat II Rekonpensi, Penggugat Interpensi, untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng yang besarnya adalah Rp.1.901.000 (satu juta Sembilan ratus satu ribu rupiah ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2016 |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 98/Pdt.G/2015/PN_Jap.zip
- Download PDF
- 98/Pdt.G/2015/PN_Jap.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2386 K/Pdt/2017
Peninjauan Kembali : 620 PK/Pdt/2019
Pertama : 98/Pdt.G/2015/PN Jap.
Statistik9540