Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 181-K/PM.II-08/AD/VII/2017 |
|
Nomor | 181-K/PM.II-08/AD/VII/2017 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 31 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 08 JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Kolonel Chk Sutrisno Setio Utomo |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Mayor Chk Kuswara, hakim Anggota 2: Mayor Sus R Faharuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Indra Pangkat : Praka, NRP 31071313480786 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : a. Pidana pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. b. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas militer. 3. Menetapkan barang-barang bukti berupa: a. Barang : 1 (satu) buah pot bekas urine Terdakwa yang terbungkus dalam kertas coklat yang habis tak bersisa hasil pemeriksaan dari Lab BNN. Dirampas untuk dimusnahkan. b. Surat-surat : 1) 2 (dua) lembar Berita Acara Pemeriksaaan Laboratoris NO.287 AB/11/2017/BALAI LAB NARKOBA tanggal 14 Februari 2017 atas nama Terdakwa Praka Indra NRP 31071313480786. 2) 1 (satu) lembar foto barang bukti. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 181-K/PM.II-08/AD/VII/2017.zip
- Download PDF
- 181-K/PM.II-08/AD/VII/2017.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 181-K/PM.II-08/AD/VII/2017
Kasasi : 108 K/Mil/2018
Banding : 111-K/BDG/PMT-II/AD/XII/2017
Statistik4923