Putusan PN JANTHO Nomor 4/Pdt.G/2014/PN Jth |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2014/PN Jth |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | HARYANI |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 20 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN JANTHO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mukhtar |
Hakim Anggota | Daniel Saputra, Danida Adriana |
Panitera | Haryani |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;- Menyatakan Akta Perjanjian Membangun dan Bagi Hasil No.365 tanggal 04 September 2007 adalah sah, berharga, berkekuatan hukum yang mengikat Penggugat dengan Tergugat I s/d V;- Menyatakan Tindakan Tergugat III menolak/tidak mau menandatangani BERITA ACARA SERAH TERIMA tertanggal Kamis 03 Januari 2013 dan tindakan Tergugat I s/d Tergugat V tidak menyerahkan Sertifikat Hak Milik atas tanah seluas 1.089 m2 (seribu delapan puluh sembilan meter persegi) yaitu tanah lokasi tempat Penggugat membangun rumah toko kepada Penggugat untuk proses pemisahan hak yang menjadi hak Tergugat I s/d Tergugat V dan yang menjadi hak Penggugat adalah tindakan wanprestasi yang melawan hukum yang telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat secara materil maupun inmateril;- Menghukum Tergugat I s/d Tergugat V untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik atas tanah seluas 1.089 m2 (seribu delapan puluh sembilan meter persegi) yaitu tanah lokasi tempat Penggugat membangun rumah toko kepada Penggugat untuk proses pemisahan hak yang menjadi hak Tergugat I s/d Tergugat V dan yang menjadi hak Penggugat pada Kantor Pertanahan yang berkompeten;- Menghukum Tergugat I s/d Tergugat V untuk menerima 4 (empat) pintu rumah toko yaitu pintu No.1,2,3, dan 4 yang dihitung dari arah keutapang ke arah Lambaro dan menghukum Tergugat I s/d Tergugat V untuk menyerahkan 3 (tiga) pintu rumah toko yaitu pintu No.5,6 dan 7 yang terhitung dari arah keutapang ke arah Lambaro kepada Penggugat dengan tanpa pembebanan sesuatu syarat dan beban apapun terhadap Penggugat;- Menyatakan BERITA ACARA SERAH TERIMA tertanggal kamis 03 Januari 2013 yang telah ditanda tangani oleh Tergugat I, II, IV dan V dengan Penggugat adalah sah dan berkekuatan hukum dan mengikat antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I s/d TERGUGAT V dan dapat dijadikan sebagai dasar hak Penggugat untuk melakukan pemisahan hak atas tanah dan bangunan 3 (tiga) pintu rumah toko yang menjadi hak Penggugat dalam Perjanjian Membangun dan Bagi hasil No.365 tanggal 04 September 2007;- Menghukum TERGUGAT I s/d TERGUGAT V untuk membayar kerugian Penggugat atas uang paksa yang diputuskan dalam Putusan Pengadilan Negeri Jantho No.09/Pdt.G/2010/PN-JTH tanggal 27 April 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap sejak tanggal 15 Mei 2011 s/d tanggal 20 Januari 2014 yaitu tanggal gugatan ini Penggugat daftarkan yang telah mencapai 956 hari x 100.000,- dengan totalnya telah mencapai nominal Rp.95.600.000,-(sembilan puluh lima juta enam ratus ribu rupiah), belum termasuk perhitungan uang paksa pasca gugatan ini didaftarkan sampai dengan Tergugat I s/d Tergugat V melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Jantho No.09/Pdt.G/2010/PN-JTH tanggal 27 April 2011;- Menghukum TERGUGAT I s/d TERGUGAT V membayar segala biaya yang dibebankan dalam proses pengurusan pemisahan hak atas tanah dan bangunan ke tujuh pintu rumah toko yang tersebut dalam Akta PERJANJIAN MEMBANGUN DAN BAGI HASIL No.365 tanggal 04 September 2007 sebagai akibat wanprestasi yang telah dilakukannya terhadap Penggugat;- Menghukum Tergugat I s/d V membayar uang paksa atas kelalaian melaksanakan putusan dalam perkara ini sebesar Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) perharinya kepada Penggugat, terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan tanggal hari Tergugat melaksanakan putusan;- Menghukum Tergugat I s/d V untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini sejumlah Rp. 10.076.000,-(sepuluh juta tujuh puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Oktober 2014 |
Tanggal Dibacakan | 30 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan