- 2 (dua) buah TOA / Pengeras Suara merek TOA warna biru.
- 1 (satu) buah Ampli merek TOA warna hitam.
- Surat dari MUI Tanjung Balai Nomor : A.056/DP-2/MUI/XII/2016 tanggal 20 Desember 2016 tentang Mohon Fatwa Penistan Agama.
- Surat dari Aliansi Mahasiswa dan masyarakat Independent Bersatu (AMMIB) Nomor : Ist/049/B/AMMIB-TB/I/2017, tentang Mohon Fatwa MUI terkait dengan penistaan agama yang dilakukan oleh Etnis Tionghoa bernama MELIANA.
- Surat Pernyataan dari HARIS TUA MARPAUNG, Drs. DAILAMI, Mpd dan Rifai tertanggal 02 Desember 2016 yang ditandatangani di atas materai enam ribu.
- Disposisi dari Dewan Pimpinan MUI ke Komisi Fatwa.
- Daftar Absen dalam melakukan rapat Komisi Fatwa.
- Surat Permintaan / Penunjukan tenaga Ahli bahasa dan Ahli Tindak Pidana.
- SK Dewan Pimpinan MUI Nomor : U-596/MUI/IX/1997.
- Pedoman penetapan fatwa Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor : Istimewa/VII/2012.
Putusan PN MEDAN Nomor 1612/Pid.B/2018/PN Mdn |
|
Nomor | 1612/Pid.B/2018/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | Penghinaan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 31 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wahyu Prasetyo Wibowo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Erintuah Damanik, Hakim Anggota Saryana |
Panitera | Panitera Pengganti: Linda Mora Hasibuan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa MELIANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dimuka umum melakukan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum. 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan hukuman penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan; 3. Menetapkan waktu selama terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dikembalikan kepada BKM (Badan Kemakmuran Masjid) Masjid Al-Maksum melalui SJAJUTI Alias SAYUTI selaku Ketua BKM Masjid Al-Maksum. Dikembalikan kepada MUI (Majelis Ulama Indonesia) Provinsi Sumatera Utara melalui Dr. AKMALUDDIN SYAHPUTRA, M.Hum selaku Sekretaris Komisi Fatwa M.U.I (Majelis Ulama Indonesia) Provinsi Sumatera Utara. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkarasebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 21 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1612/Pid.B/2018/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 1612/Pid.B/2018/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 322 K/Pid/2019
Pertama : 1612/Pid.B/2018/PN Mdn
Statistik15251284