Putusan PN SURABAYA Nomor 302/Pdt.G/2014/PN.SBY |
|
Nomor | 302/Pdt.G/2014/PN.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sugiyanto |
Hakim Anggota | I Dewa Gde Ngurah Adnyana, Antonius Simbolon |
Panitera | H. Sutrisno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum;3. Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 235/Pdt.G/ 2013/PN.Sby. tanggal 19 Agustus 2013 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 583/PDT/2013/PT.SBY. tanggal 17 Desember 2013, serta perdamaian-perdamaian yang dibuat oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, adalah mengikat bagi mereka sendiri dan tidak ada kaitannya dengan Penggugat;4. Menyatakan Perjanjian Perdamaian tertanggal 4 Maret 2014 antara Tergugat I dengan Tergugat II, Akta Perjanjian Perdamaian Nomor 051 tertanggal 13 Maret 2014 Notaris Wahyudi Suyanto di Surabaya, dan putusan Perdamaian Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 928/Pdt.G /2013/PN.Sby. tanggal 02 April 2014, adalah mengikat bagi Tergugat I dan Tergugat II sendiri, dan tidak ada kaitannya dengan Penggugat;5. Menyatakan bahwa Penggugat dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Majelis Pekerja Sinode Gereja Bethany Indonesia sekaligus sebagai Gembala Jemaat / Pimpinan di Gereja Bethany Indonesia Nginden Surabaya, tidak ada kaitannya / hubungannya dengan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III;6. Menyatakan perbuatan Tergugat II yang mengirimkan surat-surat ke gereja-gereja lokal di lingkungan Gereja Bethany Indonesia yang menyatakan dirinya sebagai Ketua Umum Majelis Pekerja Sinode Gereja Bethany Indonesia masa pelayanan 2013 - 2017 dan yang meminta agar gereja-gereja lokal mendaftar ulang paling lambat sampai tanggal 02 April 2014, dan bagi yang tidak mendaftar ulang tidak boleh menggunakan atribut, property atau asset milik atau atas nama Gereja Bethany Indonesia, adalah merupakan perbuatan melanggar hukum;7. Menghukum Tergugat IV, Tergugat V dan Turut Tergugat agar tunduk dan patuh melaksanakan putusan perkara ini;8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI:- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:- Menghukum para Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung-renteng sebesar Rp. 2.401.000,00 (dua juta empat ratus satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 302/Pdt.G/2014/PN.SBY
Statistik567150