- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan alat bukti yang diajukan oleh penggugat sah dan berharga;
- Menyatakan bahwa objek sengketa berupa : Berupa Tanah / Kintal yang terletak dahulu di Kelurahan Maahas sekarang di Kelurahan Bukit Mambual, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, berdasarkan sertifikat hak milik penggugat No : 219 telah dikuasai oleh tergugat dengan luas 3 ?? 20 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : berbatasan dengan tanah milik penggugat
- Timur : berbatasan dengan jalan raya (jalan Lumba-lumba)
- Selatan : berbatasan dengan tanahnya Mak Maria
- Barat : berbatasan dengan tanah milik penggugat sekarang jalan
- Menghukum Tergugat untuk mengganti rugi tanah Penggugat per meternya Rp. 192.000,- (seratus Sembilan puluh dua ribu rupiah) dengan total nilai keseluruhan yaitu 60 meter x Rp 192.000,-= Rp. 11.520.000,- (sebelas juta lima ratus dua puluh ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi tersebut paling lama 1 bulan sejak Tergugat menerima pemberitahuan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan apabila Tergugat lalai menjalankan isi putusan ini, maka Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp..500.000,- (lima ratus ribu rupiah) pe/harinya kepada Penggugat sampai dengan Tergugat membayar uang ganti rugi tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 4.721.000,- (empat juta tujuh ratus dua puluh satu ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN LUWUK Nomor 54/Pdt.G/2018/PN Lwk |
|
Nomor | 54/Pdt.G/2018/PN Lwk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN LUWUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmaduhel Nadjir |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Abdul Rahman Talib, Hakim Anggota Suhardin Z. Sapaa |
Panitera | Panitera Pengganti: Syahruddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : Adalah sah milik penggugat; |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 15/PDT/2019/PT PAL
Pertama : 54/Pdt.G/2018/PN Lwk
Statistik10470