Putusan PN NUNUKAN Nomor 156/Pid.Sus/2014/PN.Nnk |
|
Nomor | 156/Pid.Sus/2014/PN.Nnk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN NUNUKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yusriansyah |
Hakim Anggota | Indra Cahyadi, Urachmat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menyatakan terdakwa Muhamad Amin als Amin bin Junaidek, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia bahan peledak;---------2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun;---------------------------------------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;------4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;---------5. Menetapkan barang bukti berupa:------------------------------------------- 100 (seratus) kotak kardus kecil warna putih motif biru dengan merk C Det Alfa Ordinary Detonator yang masing-masing kotak berisikan 100 (seratus) buah detonator (telah dilakukan pemusnahan terhadap barang bukti tersebut oleh penyidik Kepolisian Resor Nunukan berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tertanggal 17 September 2014);------------------------- 4 (empat) bungkus plastik transparan berisikan bahan peledak seberat 3,8 kg (tiga koma delapan kilo gram) amonium nitrat (telah dilakukan pemusnahan terhadap barang bukti tersebut oleh penyidik Kepolisian Resor Nunukan berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tertanggal 17 September 2014);-------- 2 (dua) buah ember warna putih dan karung warna putih pembungkus ember;------------------------------------------------------- 2 (dua) lembar baju kurung warna coklat dan kekuning-kuningan bermotif bunga;------------------------------------------------------------- 1 (satu) lembar celana pendek warna putih;--------------------------- 1 (satu) lembar jilbab warna hijau;-------------------------------------- 1 (satu) buah handphone Nokia warna hitam berikut simcard dengan nomor: 082153275337;-----------------------------------------Dirampas untuk dimusnahkan;------------------------------------------6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 156/Pid.Sus/2014/PN.Nnk.zip
- Download PDF
- 156/Pid.Sus/2014/PN.Nnk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 145/PID/2014/PT.SMR
Pertama : 156/Pid.Sus/2014/PN.Nnk
Statistik4637