Putusan PN BINJAI Nomor 02/PDT.G/2010/PN.BJ |
|
Nomor | 02/PDT.G/2010/PN.BJ |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2010 |
Tanggal Register | 4 Januari 2010 |
Lembaga Peradilan | PN BINJAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tumpal Sagala |
Hakim Anggota | Riana Br. Pohan, Saut Marulitua Pasaribu |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | A. DALAM KONPENSI I. Dalam EKSEPSI :? Menolak EKSEPSI dari Tergugat I dan II untuk seluruhnya;------------------------ II. DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;-----------------------------------2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum SK BPN Nomor : 44/ HGU/ BPN/ 2002.-tertanggal 29 Nopember 2002.-khususnya untuk bidang tanah seluas 0,36 Ha yang didalamnya termasuk tanah yang Penggugat tempati seluas + 763,2 m2dengan batas-batas sebagai berikut;----------------------------------------------------- Sebelah Utara berbatas dengan Terminal Binjai................ + 29,10 m, Sebelah Selatan berbatas dengan Ratna Delima Nasutio.... + 28,6 m, Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Terminal Binjai........ + 26,30 m, Sebelah Barat berbatas dengan Wilson Tarigan................. + 26,70 m,1. Menyatakan tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang telah menyurati Penggugat untuk mengosongkan rumah dan sebidang tanah yang Penggugat tempati sekalipun itu bukan milik Tergugat I lagi, adalah tindakan yang bertentangan dengan hukum dan merugikan Penggugat secara moriel ;-------------2. Menyatakan sah Penggugat menempati bidang tanah seluas 763,2 m2 dan rumah seluas 266 M2 ;------------------------------------------------------------------------------3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi moril kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000;- (sepuluh juta rupiah);-----------------------------------------------------------------------------------4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;----------------------------------5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini sebesar Rp 1.454.000,-( satu juta empat ratus lima puluh empat ribu rupiah) secara tanggung renteng;----------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2010 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 998 K/Pdt/2012
Pertama : 02/PDT.G/2010/PN.BJ
Peninjauan Kembali : 378 PK/Pdt/2015
Banding : 142/PDT/2011/PT.MDN
Statistik14933