- Menyatakan Terdakwa HAMIDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Dengan Tanpa Hak dan/atau Tanpa Izin Pencipta Atau Pemegang Hak Cipta Melakukan Pelanggaran Hak Ekonomi Pencipta Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 9 Ayat (1) Huruf A, B, E dan/atau Huruf G Untuk Penggunaan Secara Komersil? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan barang-barang bukti berupa:
- 1 (Satu) keping VCD Album LAGISTA yang berisi berbagai macam judul lagu (Original) Produk PERDANA RECORD;
- 1 (Satu) keping VCD Album OM. CANADA yang berisi berbagai macam judul lagu (Original) Produk CHGB RECORD;
- 1 (Satu) keping VCD Album THE BEST NEW ARISTA yang berisi berbagai macam judul lagu (Original) Produk SAKURA RECORD;
- 1 (Satu) keping VCD Album NEW ARISTA BINTANG NUSANTARA yang berisi berbagai macam judul lagu (Original) Produk DD STAR;
- 1 (Satu) keping VCD Album THE BEST NELLA KHARISMA yang berisi berbagai macam judul lagu (Original) produk DANENDRA SUARA ABADI;
- 1 (Satu) keping VCD Album LAGISTA yang berisi berbagai macam judul lagu (Bajakan) Produk PERDANA RECORD;
- 1 (Satu) keping VCD Album OM. CANADA yang berisi berbagai macam judul lagu (Bajakan) Produk CHGB RECORD;
- 1 (Satu) keping VCD Album THE BEST NEW ARISTA yang berisi berbagai macam judul lagu (Bajakan) Produk SAKURA RECORD;
- 1 (Satu) keping VCD Album NEW ARISTA BINTANG NUSANTARA yang berisi berbagai macam judul lagu (Bajakan) Produk DD STAR;
- 1 (Satu) keping VCD Album THE BEST NELLA KHARISMA yang berisi berbagai macam judul lagu (Bajakan) produk DANENDRA SUARA ABADI;
- 76 (tujuh puluh enam) Keping VCD Produksi PERDANA Record (Bajakan);
- 71 (Tujuh puluh satu) Keping VCD produksi CHGB Record (Bajakan);
- 22 (dua puluh dua) Keping VCD Produksi Sakura Record (Bajakan);
- 15 (lima belas) keping VCD Produksi DD stard Record (Bajakan);
- 6 (enam) keping). VCD Produksi DSA Rcord (Bajakan);
- 190 (seratus sembilan puluh) Keping VCD (Bajakan);
- 57 (lima puluh tujuh) Keping MP3 (Bajakan)
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar : Rp. 5000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN MALANG Nomor 81/Pid.Sus/2019/PN Mlg |
|
Nomor | 81/Pid.Sus/2019/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Dina Pelita Asmara |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Imron Rosyadi, hakim Anggota 2: Intan Tri Kumalasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Anny Mardiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara An. Terdakwa Abdul Haris. Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4055 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 81/Pid.Sus/ 2019/PN Mlg
Statistik371137