Putusan PT BANDA ACEH Nomor 17/PDT/2018/PT BNA |
|
Nomor | 17/PDT/2018/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Yayasan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Djumali |
Hakim Anggota |
Maratua Rambe, h. Muhammad Nur |
Panitera | T. Tarmuli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT, TERSEBUT; - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH NO. 24/PDT.G/2017/PN. BNA. TANGGAL 07 DESEMBER 2017 YANG DIMOHONKAN BANDING; MENGADILI SENDIRI: 1. MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONVANKELIJKE VERKLAARD); 2. MENGHUKUM TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP. 150.000 ,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
MENGADILI: - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat, tersebut; - Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh No. 24/Pdt.G/2017/PN. Bna. Tanggal 07 Desember 2017 yang dimohonkan banding; MENGADILI SENDIRI: 1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard); 2. Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000 ,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/PDT/2018/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 17/PDT/2018/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2240 K/Pdt/2018
Peninjauan Kembali : 1015 PK/Pdt/2019
Banding : 17/PDT/2018/PT BNA
Statistik537386