Putusan PN KUALA TUNGKAL Nomor 1/Pid.B/2016/PN.Klt |
|
Nomor | 1/Pid.B/2016/PN.Klt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KUALA TUNGKAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | R. Ari Muladi |
Hakim Anggota | Ricky Emarza Basyir, Sherly Risanty. |
Panitera | Wahyuddin A, Sm.hk. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA : 4 (EMPAT) BULAN |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa I ROPII Bin SARBINI (ALM), Terdakwa II SARJONO Bin JAIMIN (alm), Terdakwa III SUKANDAR Als. KANDAR Bin AHMAD SAIBANI (ALM) dan Terdakwa IV WAHYUDI Bin SOMOBARI (ALM) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa I ROPII Bin SARBINI (ALM), Terdakwa II SARJONO Bin JAIMIN (alm), Terdakwa III SUKANDAR Als. KANDAR Bin AHMAD SAIBANI (ALM) dan Terdakwa IV WAHYUDI Bin SOMOBARI (ALM) telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Secara Bersama-sama mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar pasal 303???;4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I ROPII Bin SARBINI (ALM), terdakwa II SARJONO Bin JAIMIN (alm), terdakwa III SUKANDAR Als. KANDAR Bin AHMAD SAIBANI (ALM) dan terdakwa IV WAHYUDI Bin SOMOBARI (ALM) oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama : 4 (empat) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;7. Menetapkan barang bukti berupa :- 2 (dua) Set kartu Remi Merk Grade Di rampas untuk di musnahkan.- uang sebesar Rp. 460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah) Di rampas untuk Negara.8. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Februari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan