Putusan PN BANDUNG Nomor 1240/PID.B/2012/PN.BDG |
|
Nomor | 1240/PID.B/2012/PN.BDG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | pidanaperjudian |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2012 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mula Pangaribuan |
Hakim Anggota | Eris Sudarmanto, Mh Marulak Purba. |
Panitera | Elsa Dela. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan terdakwa I: SULAEMAN REZA, terdakwa II. KAROL KENCANA PUTRA, terdakwa III. RUMSON LUMBAN GAOL, terdakwa IV. GUNAWAN, terdakwa V. IRFAN KURNIA dan terdakwa VI. RONI LAHARDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk melakukan permainan judi secara bersama-sama???;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I: SULAEMAN REZA, terdakwa II. KAROL KENCANA PUTRA, terdakwa III. RUMSON LUMBAN GAOL, terdakwa IV. GUNAWAN, terdakwa V. IRFAN KURNIA dan terdakwa VI. RONI LAHARDI dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa: 1. Barang bukti yang disita dari terdakwa Jaolo Sinaga: - Uang tunai Rp. 13.889.800,00 (tiga belas juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah);- 2 (dua) unit mesin faksimili merk Panasonic KX-FT983;- 1 (satu) unit printer HP Deskjet 2000;- 1 (satu) unit printer HP Deskjet 1000;- 1 (satu) unit CPU warna merah hitam;- 1 (satu) unit CPU warna hitam kuning;- 1 (satu) unit monitor LCD merk LG;- 1 (satu) buah keyboard komputer;- 1 (satu) buah mouse computer;- 1 (satu) unit fixed wireless terminal evafak CDMA;- 4 (empat) buah kalkulator;- 30 (tiga puluh) bungkus kertas faksimili;- 24 (dua puluh empat) buah spidol biru;- 28 (dua puluh delapan) buah spidol merah;- 3 (tiga) buah spidol hitam;- 4 (empat) buah ballpoint;- 1 (satu) buah stabilo kuning;- 2 (dua) buah hekter;- 3 (tiga) buah penggaris;- 16 (enam belas) bundel rekapan;- 157 (seratus lima puluh tujuh) buku kupon A-1 nalooh yang masih kosong;- 51 (lima puluh satu) buku rekapan A-1 nalooh yang masih kosong;- 6 (enam) buku tafsir mimpi;- 7 (tujuh) lembar shio;- 3 (tiga) buah Handphone Nokia X2 warna hitam silver lis merah;- 3 (tiga) buah Handphone Nokia X2 warna silver lis biru;- 2 (dua) buah Handphone Nokia X3 warna silver dan warna hitam;- 3 (tiga) buah Handphone Nokia Xpress music warna hitam merah;- 2 (dua) buah Handphone Nokia Xpress music warna hitam. Barang bukti yang disita dari terdakwa Hendra Rahayu:- 1 (satu) buah kalkulator;- 1 (satu) buah spidol merah. Barang bukti yang disita dari terdakwa Ashad:- 1 (satu) buah Handphone Nokia type 6120 warna pink. Barang bukti yang disita dari terdakwa Sulaeman Reza:- 1 (satu) buah Handphone merk LG warna hitam;- 1 (satu) buah kalkulator;- 1 (satu) buah spidol merah. Barang bukti yang disita dari terdakwa Karol Kencana Putra:- 1 (satu) buah Handphone Nokia warna silver;- 1 (satu) buah kalkulator;- 1 (satu) buah spidol merah. Barang bukti yang disita dari terdakwa Gunawan:- 1 (satu) buah kalkulator;- 1 (satu) buah spidol merah. Barang bukti yang disita dari terdakwa Rumson Lumban Gaol:- 1 (satu) buah kalkulator;- 1 (satu) buah spidol merah. Barang bukti yang disita dari terdakwa Irfan Kurnia:- 1 (satu) buah Handphone merk Sony Ericsson warna silver;- 1 (satu) buah kalkulator;- 1 (satu) buah spidol merah. Barang bukti yang disita dari terdakwa Roni Lahardi:- 1 Isatu) buah Handphone merk Nokia X1 warna hitam;- 1 (satu) buah kalkulator;- 1 (satu) buah spidol merah.Dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa Jaolo Sinaga DKK.6. Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp. 1.000,00 (seribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2012 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1240/PID.B/2012/PN.BDG
Statistik270