Putusan PA BANTUL Nomor 1254/Pdt.G/2016/PA.Btl |
|
Nomor | 1254/Pdt.G/2016/PA.Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PA BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Dra. Hj. Masmuntiara |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Rizal Pasi, hakim Anggota 2: Ahsan Dawi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi; 2. Memberi ijin kepada Pemohon Konvensi (Mustafa Rahmatono bin Mushadi) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (Hartini binti Misdi) di hadapan sidang Pengadilan Agama Bantul; 3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bantul untuk mengirimkan satu helai salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Laweyan Kota Surakarta, Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sambit Kabupaten Ponorogo untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu; DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi (Mustafa Rahmatono bin Mushadi) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (Hartini binti Misdi) berupa : a. Mut'ah berupa uang sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah); b. Nafkah iddah untuk selama 3 bulan sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah); 3. Tidak menerima gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp441.000,00 (empat ratus empat puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 56/Pdt.G/2017/PTA.Yk
Kasasi : 363 K/Ag/2018
Pertama : 1254/Pdt.G/2016/PA.Btl
Statistik7916