Putusan PN DEMAK Nomor 178/Pid.B/2012/PN.Dmk |
|
Nomor | 178/Pid.B/2012/PN.Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | PIDANA PERJUDIAN |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 8 Agustus 2012 |
Lembaga Peradilan | PN DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | M. Eri Justiansyah |
Hakim Anggota | Hartati Ari S, Veni Mustika E. T. O |
Panitera | Sumari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa SUNARNO Bin SUHARTO ROSTAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi ???; ---2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari ; ------------------------------------3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-------------------------------------------------------------------4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;---------------------------------------5.Menyatakan................5. Menyatakan barang bukti berupa :-------------------------------------------------------------??? uang tunai sebesar Rp. 1.201.000,- (satu juta dua ratus satu ribu rupiah) dirampas untuk Negara ;--------------------------------------------------------------------------------??? 1(satu) unit sepeda motor Honda Supra X No.Pol :H-4530-VW ;--------------------??? 1(satu) buah box terpal warna coklat tempat keplek undian lotre ;-------------------Dikembalikan pada Terdakwa ;---------------------------------------------------------------??? 2(dua) keplek undian permen cicak yang masih utuh ;--------------------------------??? 3(tiga) buah keplek undian permen cicak yang masih sisa ;---------------------------Dirampas untuk dimusnahkan ;----------------------------------------------------------------6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 10 September 2012 |
Tanggal Dibacakan | 12 September 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 178/Pid.B/2012/PN.Dmk
Statistik303