Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 728/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Pst |
|
Nomor | 728/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | FERRY GUNAWAN Bin SUWANDI GUNAWAN |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Taryan Setiawan |
Hakim Anggota | Bambang Edhy Supriyanto, Frangki Tambuwun |
Panitera | Dheny Indarto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa FERRY GUNAWAN Bin SUWANDI GUNAWAN tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana di dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa FERRY GUNAWAN Bin SUWANDI GUNAWAN oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa FERRY GUNAWAN Bin SUWANDI GUNAWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika yaitu Tanpa Hak atau Melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman???; 4. Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa FERRY GUNAWAN Bin SUWANDI GUNAWAN dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara;7. Menetapkan barang bukti berupa :??? 1 (satu) plastik klip berisikan kristal warna putih berat netto 0,7620 gram, 1 (satu) plastik klip berisikan kristal warna putih berat netto 0,6758 gram, 1 (satu) timbangan digital, 1 (satu) buah cangklong dan 1 (satu) buah korek api gas;Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan;8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya dalam perkara ini sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 728/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Pst
Banding : 391/PID.SUS/2018/PT.DKI
Statistik5116