- Menyatakan terdakwa Witarto Bin Aruman Azis tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana ???Turut Serta Melakukan Pemalsuan Surat???sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan;
- Menetapkan lamanya terdakwa dalam tahanan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Sim B I Umum atas nama Agus Hadi Purnomo, alamat Dusun Umbulrejo Rt.02, Rw.IV Desa Bangorejo, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, terlampir dalam berkas perkara;
- Sebuah Screen sablon ukuran 30 Cm x 40 cm;
- 5 (lima) lembar transfer lettering merek Glory beserta kertas lapisannya;
- Satu buah map berkas SIM C KB Gol:A atas nama Agus Hadi Purnomo (pendaftaran permohonan perpanjangan);
- Surat Tanda Bukti Pembayaran surat Ijin mengemudi atas nama Agus Hadi Purnomo (lembar 1);
- Surat Tanda Bukti Pembayaran surat Ijin mengemudi atas nama Agus Hadi Purnomo (lembar 2);
- Surat Tanda Bukti Pembayaran surat Ijin mengemudi atas nama Agus Hadi Purnomo (lembar 3);
- Surat Keterangan Kesehatan untuk mengemudi kendaraan bermotor tanggal 17 Januari 2018 atas nama Agus Hadi P;
- Surat Tanda Lapor Kehilangan Nomor.SLTH/1137/XI/2018/Polres Bwi tanggal 12 Januari 2018;
- Tanda Bukti Pendaftaran SIM atas nama Agus Hadi Purnomo;
- 2 (dua) lembar copy warna KTP atas nama Agus Hadi Purnomo;
- Bukti Pembayaran perpanjangan SIM C total Rp.75.000,-;
- Selembar hasil print out aplikasi SIM di Sat Pas Polres Banyuwangi;
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 1/Pid.B/2019/PN Byw |
|
Nomor | 1/Pid.B/2019/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 2 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saptono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muswandar, Br Hakim Anggota I Wayan Suarta |
Panitera | Panitera Pengganti: Soeprijadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan ke Polres Banyuwangi melalui saksi Afandi; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000, ( Lima ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 13 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pid.B/2019/PN Byw
Statistik1000