- Menyatakan Terdakwa Sugiyanur alias Sugi bin Waryono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ;----
- Membebaskan Terdakwa Sugiyanur alias Sugi bin Waryono oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut diatas ;----------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Terdakwa Sugiyanur alias Sugi bin Waryono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman ;----------------------------------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sugiyanur alias Sugi bin Waryono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan penjara ;-------------------------------------------------------------------
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut ;---------------------------------------------------------------
- Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;-------------------
- Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat brutto 0,7787 gram dirampas untuk dimusnahkan ;------------------------------
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) ;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1398/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 1398/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Pambudi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bambang Budimursito, Br Hakim Anggota Lindawaty Simanihuruk |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuris Dhetiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 7 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 7 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1398/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt
Statistik271