Putusan PN PUWAKARTA Nomor 43/Pid.B./2016/PN.Pwk |
|
Nomor | 43/Pid.B./2016/PN.Pwk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PUWAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ngurah Suradatta D |
Hakim Anggota | Febri Purnamavita, Eva Meita T. Pasaribu |
Panitera | Iwan Ruswandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa R. DEDEH HERNAWATI binti SOMADINATA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???turut serta melakukan penipuan yang dilakukan beberapa kali ??? ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa R. DEDEH HERNAWATI binti SOMADINATA oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;5. Memerintahkan barang bukti berupa :- 1 (satu) lembar kuitansi sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran modal usaha dari Sdr. TATANG SURYANA ke sdri. DEDEH HERNAWATI pada tanggal 06 April 2014 yang ditandatangani oleh sdri. DEDEH HERNAWATI ;- 1 (satu) lembar kuitansi sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) untuk modal usaha kerja sama bersama siti fatonah (atun) dari Sdr. TATANG SURYANA ke sdri. DEDEH HERNAWATI pada tanggal 26 Mei 2014 yang bermaterai cukup dan ditandatangani oleh sdri. DEDEH HERNAWATI ;- 1 (satu) lembar kuitansi sebesar Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) untuk modal usaha bersama siti fatonah dari Sdr. TATANG SURYANA ke sdri. DEDEH HERNAWATI pada tanggal 09 Juni 2014 yang bermaterai cukup dan ditandatangani oleh sdri. DEDEH HERNAWATI ;- 1 (satu) lembar kuitansi sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) untuk titipan kerja sama dari Sdr. TATANG SURYANA ke sdri. DEDEH HERNAWATI pada tanggal 05 Agustus 2014 yang ditandatangani oleh sdri. DEDEH HERNAWATI. Dikembalikan kepada saksi Tatang ;- 1 (satu) lembar kuitansi sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) sebagai uang titipan dari Sdri. LILIS HERNAWATI kepada sdri. DEDEH HERNAWATI pada tanggal 19 September 2014 yang bermaterai cukup dan ditandatangani oleh sdri. DEDEH HERNAWATI ;Dikembalikan kepada saksi Lilis Hernawati ;- 1 (satu) lembar laporan transaksi dari BANK BRI Periode Bulan Maret 2014, an. Tabungan Milik sdr. MUHAMAD SAYURI ;Terlampir dalam berkas perkara ;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2000,- (Dua Ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 21 April 2016 |
Tanggal Dibacakan | 26 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 43/Pid.B./2016/PN.Pwk
Statistik253