Putusan PTA SURABAYA Nomor 81/Pdt.G/2015/PTA.Sby |
|
Nomor | 81/Pdt.G/2015/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | harta bersama |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 10 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muchtar Yusuf |
Hakim Anggota | H. Muzni Ilyas, H. M. Munir Achmad |
Panitera | Hj. Yuliati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | ??? Menyatakan bahwa permohonan banding Pembanding dapat diterima;??? Menguatkan putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 1308/Pdt.G/2014/PA.Sby, tanggal 23 Desember 2014 Miladiyah, bertepatan dengan tanggal 1 Rabiul Awal 1436 Hijriyah, dengan perbaikan amar, yang selengkapnya sebagai berikut :Dalam Konpensi:Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat, berupa sebidang tanah seluas + 165 m2 berikut bangunan rumah di atasnya, yang dikenal di Kota Surabaya, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara : Jalan Pesapen Tengah,- Sebelah Selatan : Rumah Su???eb,- Sebelah Barat : Rumah P. Ali,- Sebelah Timur : Gang Kecil.3. Menetapkan pembagian harta bersama tersebut, (seperdua) bagian adalah hak dan milik Penggugat dan (seperdua) bagian adalah hak dan milik tergugat;4. Menghukum Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut dan menyerahkan hak yang menjadi bagian Penggugat secara natura, apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka harus dilelang melalui Kantor Pelayanan Pajak Kekayaan Negara dan Lelang, serta harganya dibagi masing-masing memperoleh (seperdua) bagian; 5. Menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat selebihnya;Dalam Rekonpensi- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya ;Dalam Konpensi dan Rekonpensi- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 1.366.000,- (satu juta tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah);??? Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul pada tingkat banding, sebesar Rp 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Agustus 2015 |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 81/Pdt.G/2015/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 81/Pdt.G/2015/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 81/Pdt.G/2015/PTA.Sby
Pertama : 1308/Pdt.G/2014/PA.Sby
Statistik11517