Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 91-K/PM I-02/AU/VII/2016 |
|
Nomor | 91-K/PM I-02/AU/VII/2016 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 1 Juli 2016 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 02 MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Mahmud Hidayat, Mayor Chk Nrp 523629 |
Hakim Anggota | Hendry Maulana, Mayor Chk Nrp 11970051900376, Kapten Chk Nrp 11000036211078, Y A. Sitompul |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, yaitu Ramlan Damanik, Pelda NRP 517197, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :?Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri?.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana pokok : Penjara selama 11 (sebelas) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Pidana tambahan : Dipecat dari dinas Militer.3. Menetapkan barang bukti berupa :a. Barang :- 2 (dua) buah test peck narkoba yang telah digunakan untuk memeriksa urine Terdakwa.Dirampas untuk dimusnahkan.b. Surat-surat :b. 2 (dua) lembar Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Darah dari Puslabfor Polri Cabang Medan No. LAB. : 5286 / NNF / 2015 tanggal 11 Juni 2015 An. Ramlan Damanik dan Iwan Setiawan Panjaitan.c. 2 (dua) lembar Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Darah dari Puslabfor Polri Cabang Medan No. LAB. : 10792 /NNF / 2015 tanggal 20 Nopember 2015 An. Pelda Ramlan Damanik dan Serka Iwan Setiawan Panjaitan.d. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit dr. Abdul Malik Nomor : SKBN / 195 / VI / 2015 / KES tanggal 26 Juni 2015 An. Serka Iwan Setiawan Panjaitan NRP. 520085 anggota Lanud Soewondo Medan.e. 1 (satu) lembar Surat Keterangan dari Kepala Lingkungan 3 Kelurahan Petisah Tengah Kec. Medan Petisah Kota Medan.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. c. Foto : - 1 (satu) lembar photo test peck narkotika yang telah digunakan dalam pemeriksaan urine An. Terdakwa, Pelda Ramlan Damanik. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa agar ditahan. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 91-K/PM_I-02/AU/VII/2016.zip
- Download PDF
- 91-K/PM_I-02/AU/VII/2016.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 171 K/MIL/2017
Pertama : 91-K/PM I-02/AU/VII/2016
Statistik7032