Putusan PT BANDUNG Nomor 223/Pdt/2015/PT.BDG |
|
Nomor | 223/Pdt/2015/PT.BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 20 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Sukarman Sitepu |
Hakim Anggota | 1. Eddy Pangaribuan, 2. Leonardus Butar Butar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PERBAIKI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima Permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Majalengka Nomor 17/Pdt/G/2014/PN.Mjl, tanggal 5 Maret 2015 yang dimohonkan banding tersebut mengenai petitum No. 6 di dalam surat gugatan Pembanding semula Penggugat sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya;DALAM PROVISI- Menolak sita jaminan yang diajukan PenggugatDALAM POKOK PERKARA :- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.- Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tanpa hak telah menjaminkan SHM No. 727, Desa Kertawinangun, tertanggal 11 Februari 1985 dan gambar situasi No.2250 tahun 1984 kepada Tergugat II.- Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan sekaligus dan seketika SHM No. 727, Desa Kertawinangun, tertanggal 11 Februari 1985 dan gambar situasi No.2250 tahun 1984 kepada Penggugat.- Menghukum Terbanding semula Tergugat III sampai dengan Tergugat XXIII karena perbuatan melawan hukum untuk mengosongkan tanah milik Pembanding semula Penggugat yang terletak di Desa Kertawinangun, Kecamatan kertajati, Kabupaten Majalengka, dengan batas-batas sebagai berikut; - Sebelah Utara : Jalan Desa- Sebelah Timur : Tanah Milik Desa- Sebelah Selatan : Tanah Sawah Milik H. Kodir - Sebelah Barat : Tanggul Irigasi- Sekaligus dan seketika setelah dibacakannnya putusan ini ;- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.- Menghukum para Terbanding semula para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ongkos perkara di kedua tingkat Pengadilan dan ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 223/Pdt/2015/PT.BDG.zip
- Download PDF
- 223/Pdt/2015/PT.BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pdt.G/2014/PN Mjl
Banding : 223/Pdt/2015/PT.BDG
Statistik7436