Putusan PTA PALEMBANG Nomor 58/Pdt.G/2020/PTA.Plg |
|
Nomor | 58/Pdt.G/2020/PTA.Plg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Kamil Umar Esa |
Hakim Anggota | H. Suyadi, M.hh. Abd. Latif |
Panitera | Bahder Johan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | I. Menerima permohonan banding Pembanding;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Palembang Nomor 825/Pdt.G/2020/PA.Plg tanggal 12 Agustus 2020 Masehi, bertepatan dengan tanggal 22 Dzulhijjah 1442 Hijriyah dengan perbaikan sehingga berbunyi sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menjatuhkan talak satu ba?in Sughraa dari Tergugat (Yulius Kusumah Bin Abu Hasan) terhadap Penggugat (Yusnita Septisari binti M. Husni Idrus); 3. Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat nama SULTHAN RAFFI ATALLAH bin YULIUS KUSUMAH, lahir Tanggal 28 April 2009 dan M. AYDIN KHAFI bin YULIUS KUSUMAH, lahir Tanggal 15 Mei 2015, berada di bawah hadhanah Penggugat;4. Menghukum Tergugat untuk meyerahkan kedua orang anak tersebut kepada Penggugat; 5. Memerintahkan Penggugat memberikan akses kepada Tergugat untuk berkomunikasi, mengajak jalan-jalan, berliburan, memberi perlindungan serta mencurahkan kasih sayang kepada kedua orang anak tersebut;6. Menetapkan nafkah anak 2 (dua) orang tersebut sebesar Rp 5.500.000.- (lima juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya ditambah 20 % setiap tahunnya sampai anak tersebut berumur dewasa atau mandiri atau mencapai usia 21 tahun atau telah melangsungkan perkawinan, di luar biaya pendidikan dan kesehatan;7. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak sebagaimana tercantum pada diktum angka 6 diatas melalui Penggugat;8. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp.316.000,- (tiga ratus enam belas ribu rupiah);III. Membebankan biaya banding kepada Pembanding sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 58/Pdt.G/2020/PTA.Plg.zip
- Download PDF
- 58/Pdt.G/2020/PTA.Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 58/Pdt.G/2020/PTA.Plg
Pertama : 825/Pdt.G/2020/PA.Plg
Statistik19581