- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara Penggugat dengan Tergugat berdasarkan Pasal 59 ayat (7) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan demi hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
- Menyatakan ?PUTUS? hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 10 Januari 2018 ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang jumlah keseluruhannya sebesar Rp.54.027.575; (lima puluh empat juta dua puluh tujuh ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kekurangan upah Penggugat untuk periode Januari 2017 sampai dengan Desember 2017, seluruhnya berjumlah Rp.2.949.000,00 (dua juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu rupiah);
- Membebankan biaya perkara kepada Negara yang sampai hari ini ditetapkan sebesar Rp.606.000,00 (enam ratus enam ribu rupiah);
- Menolak Petitum gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 13/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 13/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kadarisman Al Riskandar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ir. Mas Muanam, Br Hakim Anggota Heri Hartanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Pupung Sripuryati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 20 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 293 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 13/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Jkt.Pst
Statistik162109