Putusan PN MAUMERE Nomor 39/PID.SUS/2014/PN.MMR |
|
Nomor | 39/PID.SUS/2014/PN.MMR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | - NARKOTIKA |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAUMERE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Budi Aryono |
Hakim Anggota | - I Made Wiguna, - I Nyoman Dipa Rudiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | -----------------------------M E N G A D I L I ----------------------------------1. Menyatakan Terdakwa BOB MATUTINA alias BOB, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan primair;-------------------------------------------------------------------------------------------2. Membebaskan terdakwa sebagaimana tersebut diatas dalam dakwaan primair;-------3. Menyatakan Terdakwa BOB MATUTINA alias BOB, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memiliki dan Menyimpan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan subsider;------4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BOB MATUTINA alias BOB, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar) rupiah dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun;-------------------------------------------------------------------------------------------5. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-------------------------6. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;---------------------------------------------------7. Menetapkan barang bukti berupa :------------------------------------------------------------ 31 (tiga puluh satu) buah pipet kaca belum dipakai- 40 (empat puluh) buah pipet kaca yang sudah dipakai- 10 (sepuluh) buah pipet plastik yang belum dipakai- 3 (tiga) buah pipet plastik yang sudah dipakai- 2 (dua) buah gulungan aluminium voil- 1 (satu) buah gunting warna biru- 1 (satu) lembar aluminium voil bekas- 1 (satu) buah bong (tabung) dari botol obat batuk woods- 4 (empat) buah korek gas- 64 (enam puluh empat) plastik bening- 1 (satu) buah dus rokok merk istana yang dipakai pembungkus paket sabu-sabu dari Surabaya- 1 (satu) buah baju safari hitam- 1 (satu) buah baju lengan pendek motif kotak-kotak- 26 (dua puluh enam) paket sabu-sabu dengan paket bersih 16,26 gram- 2 (dua) buah HP merk Nokia- 1 (satu) buah HP merk Blackberry- 1 (satu) lembar kertas resi pengiriman barang (E consignment Note) No.E Connote: SUBC300393971113 dari kantor JNE Kota Surabaya, pengirim An. Ibu Novianti alamat Kota Surabaya mengirim barang melalui Kantor Pengiriman barang JNE Maumere di tujukan kepada penerima barang an. Ridwan Santoso dengan alamat kota Uneng, Kec. Alok, Kab. Sikka pada tanda terima tertera nama BOB MATUTINA;- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk CHQ POCKET SKALE;Dirampas untuk dimusnahkan.8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;---------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 39/PID.SUS/2014/PN.MMR.zip
- Download PDF
- 39/PID.SUS/2014/PN.MMR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 108/PID/2014/PTK
Pertama : 39/Pid.Sus/2014/PN. MMR
Statistik7414