- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat karena PHK sejak dibacakan putusan ini ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tersebut kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut:
- Penggugat I
- Penggugat II
- Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Negara sebesar Rp. 136.000,- (seratus tiga puluh enam ribu rupiah)
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN PONTIANAK Nomor 12/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Ptk |
|
Nomor | 12/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Richmond P.b. Sitoroes |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Agus Susianto, hakim Anggota 2: Herianto Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti: Irsandi Susila Adjie |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA - Uang Pesangon 2 x 7x Rp. 2.541.870 ,-= Rp. 35.586.180,- - Uang Penghargaan Masa Kerja 3 x Rp. 2.541.870;= Rp. 7.625.610,- Rp. 43.211.790,- - Uang Tunjangan Hari Raya= Rp.2.541.870,- - Uang Penggantian hak 15 % dari Rp. 43.211.790,-= Rp. 6.481.768.5,- Jumlah seluruhnya adalah sebesar Rp. 52.235.428.5,- (lima puluh dua juta dua ratus tiga puluh lima empat ratus dua puluh delapan koma lima rupiah) - Uang Pesangon 2 x 1 x Rp. 2.541.870,- = Rp. 5.083.740,- - Uang Penghargaan Masa Kerja=- - Uang Tunjangan Hari Raya = Rp. 2.541.870,- - Uang Penggantian hak 15 % dari Rp. 5.083.740,-= Rp. 762.561,- Jumlah selurunya adalah sebesar Rp. 8.388.171,- (delapan juta tiga ratus delapan depalan seratus tujuh puluh satu rupiah) . |
Tanggal Musyawarah | 22 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 22 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 235 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 12/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Ptk
Statistik8928